Pansus II DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Dua Ranperda Strategis

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tim Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat progres signifikan dalam tugasnya membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting yang diamanahkan kepada mereka. Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda tentang Penanaman Modal.

Wakil Ketua Pansus 2 DPRD Provinsi Kaltara, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., menyampaikan bahwa proses pembahasan kedua Ranperda telah rampung di tingkat pansus bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta pemangku kepentingan lainnya.

“Kami sudah menuntaskan seluruh tahapan pembahasan substansi bersama OPD dan stakeholder terkait. Bahkan, kami juga telah melakukan studi komparasi ke dua provinsi, yakni Jawa Timur dan Jawa Barat, untuk memperkaya dan menyempurnakan materi kedua Ranperda ini,” ujar Muhammad Nasir, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga :  Dudukan Jembatan Jempolon di Malinau Longsor, Dewan Provinsi Minta Segera Diperbaiki

Nasir mengatakan, kedua Ranperda tersebut telah diajukan permohonan harmonisasinya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Samarinda. Proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah, untuk memastikan agar materi muatan Ranperda sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya serta tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

“Harmonisasi menjadi prasyarat krusial agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan implementatif. Setelah harmonisasi, barulah dilanjutkan dengan fasilitasi oleh Kemendagri sebagai tahapan akhir sebelum ditetapkan menjadi Perda,” ungkapnya.

Nasir juga menegaskan urgensi kedua Ranperda ini dalam mendukung pembangunan daerah. Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif diharapkan dapat memberikan landasan hukum untuk penguatan sektor kreatif di Kaltara yang potensinya sangat besar namun selama ini belum tergarap optimal.

Baca Juga :  Fraksi Demokrat Tekankan Perlindungan Wilayah Adat dan Petani dalam RTRW 2025–2044

“Sektor ekonomi kreatif menyimpan peluang besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya generasi muda. Dengan regulasi ini, ekosistem kreatif bisa tumbuh lebih terarah dan berkelanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, Ranperda tentang Penanaman Modal disiapkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kaltara. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investor, baik dari dalam maupun luar negeri, melalui kepastian hukum dan kemudahan perizinan.

“Kaltara sebagai provinsi muda punya banyak potensi. Tapi untuk berkembang, kita butuh masuknya investasi berkualitas. Ranperda Penanaman Modal ini akan menjadi instrumen strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah,” terangnya.

DPRD Kaltara berharap proses harmonisasi dan fasilitasi berjalan lancar, sehingga kedua Ranperda tersebut bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang berdampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara.

Baca Juga :  Fraksi di DPRD Kaltara Sepakat Bahas Lebih Lanjut Raperda RTRW 2025-2044

Sehingga, Nasir juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses ini agar produk hukum yang lahir benar-benar berpihak pada kemajuan dan kepentingan daerah.

“Kami di DPRD, khususnya di Pansus 2, berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang aplikatif dan berdampak nyata. Kami mohon doa dan dukungan dari masyarakat Kaltara agar Ranperda ini segera rampung dan menjadi Perda yang mampu menjawab tantangan zaman dan membuka peluang baru bagi daerah kita,” jelasnya.

Dengan semangat kolaborasi dan komitmen pembangunan, DPRD Kaltara menatap optimis masa depan Kalimantan Utara yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan inklusif. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *