benuanta.co.id, TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara menyoroti praktik pungutan di sejumlah sekolah di Tarakan yang membebani orang tua siswa. Isu ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 6 Mei 2025 lalu, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan, Dinas Pendidikan Tarakan, Komite Sekolah dan perwakilan orang tua. Pada pertemuan tersebut membahas terkait penarikan dana untuk kegiatan sekolah yang dibungkus dalam berbagai bentuk.
Kepala Keasistenan Ombudsman RI Wilayah Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung, menyampaikan persoalan utama terletak pada mekanisme pembiayaan yang diterapkan oleh sekolah. “Permasalahan bukan pada kegiatannya, tapi pada pembiayaannya yang tidak sesuai aturan karena dilakukan melalui pungutan, bukan sumbangan,” jelasnya.
Ia menjelaskan pungutan berbeda dengan sumbangan sukarela, baik dari sisi teknis maupun hukum. “Kalau dipatok nominalnya, misalnya harus Rp100.000 dan harus dikumpulkan dalam waktu tertentu, itu sudah termasuk pungutan dan tidak boleh,” ujarnya.
Bakuh menegaskan, mekanisme semacam ini dinilai melanggar ketentuan yang berlaku dalam dunia pendidikan. Sebagai solusi, Ombudsman menyarankan agar pembiayaan kegiatan sekolah dilakukan melalui sumbangan sukarela. “Artinya, besarannya tidak ditentukan, dan disesuaikan kemampuan orang tua. Ini penting agar tidak memberatkan,” sarannya.
Bakuh menambahkan pelaksanaan kegiatan juga harus menyesuaikan dengan kemampuan dana yang terkumpul. Ia juga menekankan, kegiatan yang menjadi tradisi di sekolah tetap bisa dilaksanakan dengan sederhana dan penuh makna. “Yang penting bukan besar-besaran acaranya, tapi makna kebersamaan dan silaturahminya. Ini bisa dilakukan tanpa membebani,” ungkapnya.
Bakuh membeberkan, sejak 2022 hingga 2025, Ombudsman Kaltara mencatat hanya empat laporan resmi terkait pungutan di sekolah. Namun, angka ini dinilai jauh lebih kecil dari kenyataan di lapangan karena banyak orang tua hanya melakukan konsultasi. “Konsultasi yang kami terima banyak, ada 15 kasus, tapi yang berani melapor resmi hanya empat,” paparnya.
Faktor utama rendahnya jumlah laporan resmi adalah kekhawatiran orang tua terhadap dampaknya terhadap anak. “Meski kami sudah menjamin kerahasiaan pelapor, banyak orang tua takut identitasnya terbongkar dan anaknya mendapat perlakuan tidak adil di sekolah,” ujarnya.
Dalam forum RDP, Bakuh juga menyinggung praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah yang masih terjadi meski dilarang. “Penjualan buku LKS di sekolah tidak dibenarkan. Kami sudah menyampaikan ini agar menjadi perhatian bagi Dinas Pendidikan dan kepala sekolah,” tambahnya.
Ombudsman berharap pengawasan terhadap praktik pungutan di sekolah semakin diperkuat dan aturan dapat ditegakkan secara konsisten. “Sekolah seharusnya jadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar, bukan tempat yang menambah beban bagi keluarga,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







