Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku Usaha di Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) terus mendorong penguatan daya saing produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui fasilitasi sertifikasi halal.

Kepala Bidang Perindustrian DKUKMPP Nunukan, Muh Nur mengatakan, untuk tahun 2025 setidaknya ada sebanyak 20 pelaku IKM ditargetkan mendapatkan sertifikasi halal secara gratis sebagai bentuk intervensi pemerintah daerah dalam memperluas pasar produk lokal.

“Fasilitasi sertifikasi halal ini merupakan program tahunan yang telah rutin dilaksanakan. Jadi Setiap tahun kami memfasilitasi sekitar 20 pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikat halal. Tahun ini targetnya sama,” kata Muh Nur, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga :  Kementerian Pertanian Tanam Padi Bersama Petani di Sebatik Barat

Dikatakannya, proses sertifikasi diawali dengan pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang wajib diikuti oleh seluruh peserta.

Pelatihan tersebut berlangsung selama dua hari dan menghadirkan narasumber dari Kementerian Agama, yakni Suradi, yang juga merupakan pendamping halal, serta perwakilan dari LPP MOI sebagai lembaga pemeriksa halal. Adapun produk yang difasilitasi beragam, di antaranya makanan ringan, kue, dan air minum dalam kemasan.

Baca Juga :  Kementerian Pertanian Tanam Padi Bersama Petani di Sebatik Barat

“Harapan kita melalui pelatihan ini, pelaku UMKM akan memahami standar produksi halal yang benar sebelum masuk ke tahap sertifikasi,” terangnya.

Menurutnya, fasilitasi dari pemerintah daerah tidak hanya mencakup pembiayaan proses sertifikasi, tetapi juga pendampingan teknis, pelatihan, dan akses informasi terkait regulasi halal.

“Langkah ini sejalan dengan upaya nasional dalam mewujudkan ekosistem halal dan memberikan perlindungan terhadap konsumen,” jelasnya.

Ia mengatakan, label halal sangat penting karena menjamin bahwa produk telah diproses sesuai prinsip kehalalan, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional. Selain itu, sertifikat halal juga memberikan legitimasi hukum terhadap produk yang beredar di pasaran.

Baca Juga :  Kementerian Pertanian Tanam Padi Bersama Petani di Sebatik Barat

“Dengan adanya program ini, DKUKMPP Nunukan berharap produk-produk lokal mampu bersaing di pasar yang lebih luas dan menjadi pilihan utama konsumen, khususnya masyarakat muslim yang jumlahnya signifikan,” harapnya. (adv)

Reporter:  Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *