benuanta.co.id, NUNUKAN – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang yang beroperasi di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dalam operasi ini, sebanyak tujuh orang tersangka diamankan karena diduga terlibat dalam perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak – Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-TPPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa kasus ini menunjukkan adanya keterkaitan kuat antara jaringan perekrut lokal dengan pihak di luar negeri.
“Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang kami lakukan di wilayah perbatasan. Kami melihat pola perekrutan yang sistematis, yang mengarahkan PMI untuk bekerja di luar negeri secara ilegal,” kata Brigjen Nurul, Kamis (8/5/2025).
Untuk mendukung upaya pencegahan dan penindakan, Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Siber, serta Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Langkah ini termasuk melakukan patroli siber dan pemblokiran terhadap akun media sosial yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Brigjen Nurul mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran bekerja ke luar negeri yang tidak disertai kejelasan bidang pekerjaan, legalitas perusahaan, maupun kontrak kerja yang sah.
“Jangan mudah tergiur iming-iming kerja ke luar negeri dengan cara instan. Pastikan semuanya legal dan sesuai prosedur agar tidak menjadi korban,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Bareskrim Polri juga mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan pelatihan keterampilan bagi warga yang berminat menjadi pekerja migran, agar mereka memiliki kompetensi yang sesuai dan dapat ditempatkan secara resmi serta aman.
Brigjen Nurul menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap TPPO akan terus dilakukan secara konsisten dan tegas, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi seluruh warganya, khususnya para pekerja migran. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli