Toko Ditinggal Pemilik, MS Gasak 62 Bungkus Rokok hingga Uang Tunai

benuanta.co.id, TARAKAN – Salah satu toko sembako di Kelurahan Tarakan Timur digasak maling pada Senin, 5 Mei 2025 lalu, Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Timur berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Selumit Pantai.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Juani Aing menuturkan kejadian tersebut diketahui oleh pihaknya usai mendapatkan laporan dari korban.

Berdasarkan penuturan korban pada Kamis (5/5/2025), korban yang sepulang dari rumah sakit mendapati toko sembako miliknya dalam keadaan terbuka. Korban meninggalkan toko tersebut pada pukul 03.00 WITA dengan pintu terkunci.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Pengiriman 3,2 Kg Sabu di Dalam Perut Ikan, Tersangka 'Nyanyi' Diupah Rp 60 Juta

Setelah masuk ke dalam toko pelapor melihat laci sudah terbuka dan uang tunai senilai Rp 1.500.000 sudah tidak ada. Selain itu, 62 bungkus rokok berbeda pun didapati hilang dari etalase rokok.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000. Setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarakan Timur,” ujarnya, Rabu (17/5/2025).

Menanggapi laporan korban, Satuan Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur langsung melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan ke beberapa saksi.

Berdasarkan informasi dari para saksi, pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, ada seorang pria yang menjual rokok dengan merek beragam sebanyak  42 bungkus dan rokok tersebut sama persis dengan rokok yang hilang di toko korban.

Baca Juga :  Program Kemanusiaan Jadi Cara Baru Tekan Peredaran Narkotika

Setelah diselidiki lebih lanjut, akhirnya orang yang menjual rokok tersebut atas nama MS yg tinggal di Kelurahan Selumit Pantai. Sekitar pukul 21.00 WITA MS berhasil diamankan lalu kemudian dibawa ke Polsek Tarakan Timur.

Berdasarkan hasil introgasi, MS mengakui rokok sebanyak 42 bungkus yang dijualnya adalah rokok curian di Kampung Enam atau TKP. Selain itu, 17 bungkus rokok lainnya masih disimpan di kosnya yang berada di Sebengkok Waru. Sedangkan uang tunai sebesar Rp.1.500.000 dipergunakan untuk menebus HP dan membayar hutangnya.

Baca Juga :  Asrama Haji Tarakan Pusat Transit Jemaah dan Layanan Umum Berbasis PNBP

“Pelaku menerangkan kalau ia melakukan aksinya hanya seorang diri. Barang bukti yang telah diamankan rokok dengan merek yangg beragam sebanyak 59, 1 unit handphone merek Redmi Note 10 warna grey, 1 buah kantong plastik warna putih, 1 buah kantong plastik warna biru, dan 1 buah obeng, pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *