Perpisahan Sekolah Diperbolehkan tapi Acara Sederhana dan Pengumpulan Dana Sukarela

benuanta.co.id, TARAKAN – Polemik mengenai pelaksanaan perpisahan sekolah yang memungut biaya dari orang tua siswa menjadi perbincangan hangat. Sorotan ini berawal dari unggahan seorang wali murid SD negeri yang menolak pembayaran biaya perpisahan, hingga memicu diskusi serius yang berakhir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang penarikan iuran perpisahan siswa oleh komite sekolah, yang dilaksanakan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Selasa (6/5/2025).

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Tarakan perwakilan jenjang SD, Sesianus, menjelaskan perpisahan sekolah masih diperbolehkan selama tidak memberatkan orang tua. Ia juga menambahkan, permasalahan di salah satu SD yang viral tersebut sebenarnya sudah selesai.

“Menteri pendidikan sudah menyampaikan bahwa kegiatan perpisahan tidak dilarang, asal tidak membebani,” katanya.

Sesianus mengatakan di sekolahnya sendiri diterapkan kebijakan inklusif bagi orang tua yang kurang mampu. Menurutnya, kunci dari permasalahan ini adalah komunikasi yang baik saat pertemuan antara sekolah dan orang tua.

“Kalau merasa berat, bisa disampaikan ke komite. Ada subsidi silang dari orang tua yang mampu,” jelasnya.

Baca Juga :  Laka Lantas Sebabkan Efek Domino bagi Keluarga

Ia menambahkan orang tua yang tidak hadir dalam rapat justru kemudian melayangkan protes. Bahkan, menurutnya, sebagian orang tua dari kalangan menengah ke atas juga ikut menolak, sementara yang kurang mampu justru mendukung acara tersebut.

“Kadang yang tidak ikut rapat justru ikut protes, padahal keputusan diambil bersama,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sesianus menyampaikan perpisahan bukanlah kegiatan wajib, namun selalu diminta oleh orang tua siswa. Karena itu, kata dia, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama.

“Kami tiap tahun menanyakan apakah perlu ada perpisahan atau tidak. Orang tua bilang, anak kami sudah enam tahun sekolah, masa keluar begitu saja,” ucap menirukan ucapan salah seorang orang tua siswa.

Dari jenjang SMP, Komite Sekolah melalui Yusuf Middu juga memberikan pandangannya. Ia menyatakan, kegiatan perpisahan bisa tetap dilakukan selama ada kesepakatan antar orang tua. Menurut Yusuf, semua keputusan harus melalui musyawarah.

“Kalau dilakukan di sekolah, tetap ada biaya sewa tenda, kursi, dan panggung. Jadi terkadang lebih efisien kalau diadakan di gedung,” ujarnya.

Baca Juga :  Babak Baru, Kasus Pembobolan Rekening Nasabah BNI Bergulir ke Ranah Hukum

Ia menekankan ada nilai positif dalam pelaksanaan perpisahan. Yusuf juga menyebutkan adanya jejak digital yang akan menjadi kenangan berharga bagi siswa kelak.

“Kegiatan ini jadi ajang pertemuan antara siswa dan orang tua setelah tiga tahun belajar bersama, sekaligus momen menunjukkan kreativitas siswa,” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan orang tua dari sekolah swasta, Syarifah, menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan perpisahan selama dilakukan secara sukarela. Ia menjelaskan kegiatan ini melibatkan semua pihak, termasuk ketua RT dan masyarakat sekitar, dan menjadi ajang silaturahmi serta apresiasi terhadap perkembangan siswa.

“Sekolah tidak bisa maju tanpa keterlibatan orang tua,” tegasnya.

Dari sisi pengawasan, Ombudsman RI Provinsi Kaltara melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Bakuh Dwi Tanjung, menyatakan secara prinsip perpisahan tidak dilarang, namun mekanismenya harus diperbaiki. Ia menyebut pungutan berkedok sumbangan merupakan pelanggaran aturan.

“Masalahnya bukan di acaranya, tapi dicaranya. Tidak boleh ada pematokan harga,” tegasnya.

Bakuh menyarankan agar setiap sekolah menyusun neraca kebutuhan saat rapat bersama orang tua. Ia menambahkan, kegiatan tidak boleh bersifat pungutan, melainkan murni sumbangan sukarela yang tidak memberatkan.

Baca Juga :  DLH Tarakan Ingatkan Sanksi Berat Buang Sampah Sembarangan

“Kalau ada komite, gunakan mereka untuk melobi orang tua yang mampu. Jangan dibebankan rata-rata,” ucapnya.

Di sisi legislatif, Ketua Komisi II DPRD Tarakan sekaligus pimpinan pada RDP kemarin, Markus Minggu, menyampaikan hasil diskusi. Pada poin pertama, hasilnya yakni perpisahan tidak perlu dihapus, tetapi harus ditinjau kembali secara menyeluruh.

“Perlu kehadiran pengawas pendidikan dalam setiap rapat antara sekolah dan orang tua,” tegasnya.

Kemudian pada poin kedua ia menegaskan, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun.

“Komite dan panitia harus menyusun rencana anggaran belanja dan tidak boleh mematok tarif tetap,” jelasnya.

Pada poin ketiga, Markus mengatakan agar kegiatan perpisahan digelar dengan sederhana, sesuai arahan surat edaran dari Dinas Pendidikan. Ia menyatakan seluruh sekolah baik negeri maupun swasta, harus mengikuti prinsip kesederhanaan. Ia juga menyatakan istilah ‘wisuda’ pun ditiadakan.

“Pelaksanaan perpisahan harus sama, digelar sederhana dan tanpa mematok tarif kepada orang tua,” tuntasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *