benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan menggelar pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) sebagai langkah nyata mendukung sertifikasi halal bagi produk lokal. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, sejak 7-8 Mei 2025 dan diikuti oleh 20 pelaku usaha IKM dari berbagai sektor.
Pelatihan ini menjadi tahapan awal yang wajib dilalui sebelum proses sertifikasi halal dapat dilakukan, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan, Muh Nur.
“Sertifikasi produk halal ini sangat penting untuk menjamin kepercayaan konsumen, terutama untuk memperluas pasar, baik di tingkat lokal maupun nasional. Melalui pelatihan ini, kami ingin membantu pelaku usaha memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Muh Nur, kepada benuanta.co.id.
Menurut data Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan, saat ini baru sekitar 73 IKM di Nunukan yang telah mengantongi sertifikat halal. Jumlah ini dinilai masih sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi dan jumlah pelaku UMKM yang terus berkembang di wilayah perbatasan ini.
Pelatihan sistem jaminan produk halal ini difokuskan pada pemahaman regulasi, standar produk, hingga pendampingan teknis dalam pengurusan sertifikasi ke Lembaga Pengelola Jaminan Produk Halal. Diharapkan, kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal, tetapi juga mempercepat legalitas produk mereka agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Pemerintah Daerah pun menargetkan peningkatan signifikan dalam jumlah IKM bersertifikasi halal dalam satu tahun ke depan sebagai bagian dari program penguatan ekonomi kerakyatan dan perlindungan konsumen. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli