benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Tarakan menyebut kebijakan outsourcing sangat merugikan pihak pekerja.
Adanya wacana penghapusan outsourcing di perusahaan merupakan angin segar bagi para pekerja. Hal ini di deklarasikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh, Kamis (1/5/2025) lalu.
Outsourcing sendiri memiliki dampak tersendiri bagi pengusaha maupun pekerja. Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Agus Sutanto menuturkan, outsourcing sangat merugikan sekali bagi pekerja mengingat sistem outsourcing hanya memperkerjakan karyawan secara kontrak.
Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 64, dan juga diatur dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
“Makanya dari tuntutan dari teman-teman serikat itu, untuk dihapus outsourcing kan tujuannya untuk itu. Ya, sebenarnya, untuk, supaya ada kesejahteraan, jaminan kesejahteraan lah bagi pekerja ini,” ungkapnya, Selasa (6/5/2025).
Ia menjelaskan kesejahteraan yang dimaksud ialah status pekerja yang kontrak yang tidak bisa menjadi pegawai tetap karena kebijakan outsourcing ini. Menurutnya, pemerintah pusat harus memperbaiki regulasi sedangkan pemerinta daerah tinggal mengikuti arahan dari pusat.
“Jadi, memang tidak semua ada outsourcing yang memang sesuai undang-undang berjalan, ada juga yang memang sesuai aturan itu sebenarnya menyalahi,” bebernya.
Ia berharap dengan adanya kebijakan ini akan berdampak positif bagi perusahaan maupun pekerja. Selain itu, ini juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan yang selama ini dirasakan.
“Sebenarnya hak-hak baik outsourcing pun terpenuhi, kalau di daerah itu berlaku UMK ya dibayar sesuai dengan UMK. Kemudian jaminan sosial lain, ketenangan kerjaan, kesehatan, juga wajib terlindungi semua itu, tidak ada bedanya dengan tetap. Yang beda tadi hanya di kontak mungkin 6 bulan atau 1 tahun seperti itu. Sama saja hak-haknya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa