BNNP Kaltara Musnahkan 2,4 Kg Barang Bukti Narkotika, Bongkar Jaringan Ganja dan Sabu Lintas Provinsi

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus besar yang terjadi selama bulan April 2025. Barang bukti yang dimusnahkan mencapai total berat 2.428,47 gram, terdiri dari ganja dan sabu, dan merupakan hasil kerja keras tim pemberantasan yang menyasar jaringan lintas wilayah.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea, S.I.K., S.H., M.Krim mengatakan ini sebagai bentuk akuntabilitas publik terhadap penanganan barang sitaan yang telah memiliki ketetapan hukum.

“Total barang bukti narkotika yang kami musnahkan hari ini terdiri dari ganja seberat 2.428,47 gram dan sabu seberat 253,87 gram,” ujarnya pada konferensi pers di kantor BNNP pada, Rabu (7/5/2025).

Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0003-NAR/IV/2025 tanggal 03 April 2025. Dalam kasus ini, BNNP Kaltara mengamankan dua orang kurir bernama Dana dan Sarita di depan kantor Lion Parcel, Jalan Soedirman No.36 RT 5/RW 4 Kelurahan Tanjung Selor Hulu, Kabupaten Bulungan.

Baca Juga :  Sebelum Ditangkap Dua Kurir Sabu 11,5 Kg Diberikan 16 Tembakan Peringatan di Laut

“Paket tersebut berbentuk kotak berisi bungkusan warna coklat dengan lakban berisi ganja kering seberat 486,37 gram,” jelasnya.

Dana dan Sarita mengaku mereka hanya disuruh mengambil paket oleh Ahmad Zainul Huda alias Yuda (Alm) Syaiful Bahri dari Samarinda. Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengungkap, Yuda adalah pengatur utama pengiriman barang tersebut.

“Kami kemudian berkoordinasi dengan BNNP Kalimantan Timur untuk mengamankan tersangka utama,” lanjutnya.

Ahmad Zainul Huda akhirnya menyerahkan diri ke kantor BNNP Kalimantan Timur dan kemudian dibawa ke Tarakan untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka Yuda menyerahkan diri setelah mendapat tekanan dari keluarga dan petugas, dan saat ini telah kami amankan untuk keperluan penyidikan,” katanya.

Kasus kedua tercatat dalam Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0004-NAR/IV/2025 tanggal 07 April 2025. Pada Senin, 07 April sekitar pukul 01.30 WITA, tim pemberantasan menangkap seorang tersangka bernama Herman alias Made (bin) Anwar di depan Masjid At-Taqwa, Jalan Sei. Sebengkok, Kelurahan Sebengkok, Kota Tarakan.

“Saat dilakukan penangkapan, ditemukan tujuh bungkus sabu yang dikemas rapi dalam plastik bening dengan berat total 241,1 gram,” terangnya.

Baca Juga :  Pelaku J Meresahkan Masyarakat Desa karena Bisnis Sabu, Barbuknya Dimusnahkan Polres Malinau

Tersangka Herman diketahui sedang membawa sabu tersebut untuk diedarkan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke BNNP Kalimantan Utara untuk disita dan dijadikan bukti di persidangan.

“Paket-paket sabu itu sudah dalam bentuk siap edar, menunjukkan peran pelaku sebagai pengedar aktif,” imbuhnya.

Sementara itu, kasus ketiga tercatat dalam Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0005-NAR/IV/2025 tanggal 14 April 2025. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 14 April sekitar pukul 21.30 WITA, di halaman Kost Batara, RT 11 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat. Tersangka Zainal alias Latong tertangkap tangan sedang mengambil paket sabu.

“Barang bukti ditemukan dalam plastik bening dengan berat 13,80 gram,” jelasnya.

BNNP Kaltara kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka tambahan, yaitu Jufri alias Aco (bin) Yoken dan Amirullah alias Rullah (bin) Haruna. Keduanya diduga berperan sebagai jaringan perantara dan penerima barang.

“Jaringan ini cukup rapi, dan ketiga tersangka kami amankan bersamaan pada malam itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengungkapan Sabu 11,5 Kg di Perairan Karang Unarang

Seluruh barang bukti narkotika yang disita dalam tiga kasus ini telah ditetapkan status hukumnya oleh Kejaksaan Negeri dan siap untuk dimusnahkan. Ganja yang dimusnahkan berasal dari kasus pertama, yakni 429,77 gram ganja netto awal, disisihkan 0,65 gram untuk laboratorium, sisanya 428,65 gram dimusnahkan.

“Dari kasus sabu, sebanyak 253,87 gram kami musnahkan, setelah sebelumnya disisihkan untuk uji laboratorium,” katanya.

Kombes Khoirun mengingatkan Kalimantan Utara, yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, rawan dimanfaatkan oleh jaringan narkotika internasional.

“Kami tidak bisa kompromi terhadap pelaku narkoba. Kerja sama dengan masyarakat dan lintas instansi akan terus kami perkuat,” tegasnya.

BNNP Kaltara menegaskan komitmen mereka dalam memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya. Khoirun menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran gelap narkoba.

“Kalau ada aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk lapor ke BNN. Ini tanggung jawab kita bersama,” tutupnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *