benuanta.co.id, NUNUKAN – Terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, empat orang pria berinisial IR (33), FA (24), MR (24) dan MA (45) diringkus polisi di sebuah rumah yang berada di Jalan Mattiro bulu, Desa Sungai nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, pukul 20.00 WITA, Senin (21/4/2025).
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf menerangkan, pengungkapan ini bermula setelah adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Pulau Sebatik.
“Berbekal informasi itu, personel kita kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Sebatik Timur dan melakukan pengintaian di sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika,” kata Zainal, Selasa (6/5/2025).
Tim gabungan Satresnarkoba Polres Nunukan dan Kompi 2 Batalyon Pelopor Brimob Polres Nunukan lalu melakukan penyelidikan di Jalan Mattiro bulu, Desa Sungai nyamuk. Dari hasil penyelidikan, personel mendapati sebuah rumah yang mencurigakan dan terlihat orang kerap keluar masuk rumah tersebut.
Personel lalu melakukan penggerebekan dan mendapati ada tiga orang pria di dalam rumah tersebut sementara satunya berada di luar rumah.
Saat itu, pelaku IR tengah membagikan sabu dua bungkus di atas meja. Saat dilakukan penggeledahan badan, personel kembali menemukan satu bungkus plastik kecil warna transparan di dalam case handphone milik IR.
Sementara itu, satu bungku didapat di dalam kantong depan sebelah kiri celana panjang warna hitam yang digunakan pelaku MR.
“Pengakuan pelaku, sabu itu akan diberikan kepada FA dan MA yang posisinya saat itu ada di dalam rumah tersebut,”ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari perempuan berinisial AS yang tinggal di Malaysia dengan cara dibeli seharga Rp 400 ribu.
Zainal menyampaikan, mulanya pelaku IR memiliki uang Rp 250 ribu lalu menyuruh FA untuk membeli sabu. Pelaku MA juga menelpon IR untuk menitip dibelikan sabu seharga Rp 150.
“Rencananya, sabu seberat 0,71 gram ini akan dikonsumsi oleh para pelaku di rumah tersebut, namun keburu diamankan personel kita,” jelasnya.
Kini, para pelaku telah diamankan dan disangkakan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa