benuanta.co.id, NUNUKAN – Satu-satunya di Kalimantan Utara, SD Negeri 005 Nunukan menerima sertifikat Satuan Ramah Anak (SRA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Republik Indonesia.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DSP3A Nunukan, Endah Kurniawati mengatakan, sertifikasi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dan komitmen sekolah dalam mengikuti proses standarisasi SRA tingkat Nasional.
“Alhamdulillah, ini adalah sudah pencapaian. Karena dari beberapa sekolah yang diusulkan, kita di Kaltara ini SD 005 Nunukan jadi satu-satunya sekolah yang terpilih dan mendapatkan sertifikasi sebagai Sekolah Ramah Anak,” kata Endah, Senin (5/5/2025).
Endah menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan negara harus memenuhi hak anak, yaitu dalam pelayanan pendidikan dan pelayanan kesehatan anak.
Salah satu upayanya ialah untuk pembentukan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA). Deputi Pemenuhan Hak Anak pada tahun 2024 kembali melaksanakan serangkaian Proses Standardisasi SRA. Lokus Standardisasi SRA diusulkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dan selanjutnya ditetapkan oleh Kemen PPPA.
Endah membeberkan, proses Standardisasi PRAP tahun 2024 dilakukan melalui beberapa tahapan antara lain satu pengiriman surat kepada provinsi terkait dengan usulan lokus Puskesmas/satuan pendidikan, kedua pemilihan dan penunjukan lokus oleh tim pusat atas usulan provinsi. Ketiga pelaksanaan bimbingan teknis standarisasi pada lokus terpilih, ke empat pengisian Evaluasi Mandiri tahap pertama, kelima proses Verifikasi Audit tahap 1 oleh Tim Auditor.
“Proses sangat panjang, setelah itu ada proses perbaikan hasil dari hasil Verifikasi Audit Satuan Pendidikan dan terakhir Audit final dan penetapan status standardisasi,” bebernya.
Endah menyampaikan, dalam pemberian standardisasi ini ada berbagai komponen-komponen yang menjadi standar penilaian.
“Harapan kita ini bisa menjadi percontohan, dan dapat melahirkan sekolah ramah anak di Nunukan lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 005 Nunukan, Abdul Wahid, menyampaikan pihaknya telah mengikuti rangkaian proses standardisasi SRA sejak bulan Apri hingga bulan Oktober 2024.
“Bulan Desember 2024 lalu itu Alhamdulillah kita mendapatkan hasil lulus seleksi standardisasi sebagai SRA, dan pagi tadi kita sudah menerima sertifikat dan plakat dari Kementerian yang diserahkan langsung oleh DSP3A Nunukan,” kata Wahid.
Wahid mengatakan, untuk standar pemberian sertifikasi SRA ini harus memenuhi beberapa kriteria baik itu lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan ramah untuk anak. Sebab, setiap anak memiliki hak asasi untuk mendapatkan pendidikan dan lingkungan pendidikan yang nyaman dan aman.
“Tentunya, kami sangat bersyukur dan bangga atas pencapaian ini. Proses standarisasi yang kami ikuti cukup panjang dan menantang, mulai dari pelatihan, penilaian mandiri, hingga evaluasi oleh tim pusat,” ungkapnya.
Namun, atas berkat kerja keras guru, siswa, serta dukungan dari orang tua dan pemerintah daerah, SD 005 Nunukan berhasil melewatinya dan meraih sertifikasi tersebut.
Wahid menyampaikan, program standarisasi Satuan Ramah Anak merupakan inisiatif nasional yang bertujuan menciptakan sistem pendidikan yang menjamin perlindungan anak, mendorong partisipasi aktif siswa, serta membangun budaya sekolah yang mendukung perkembangan karakter dan kesejahteraan anak.
“Dengan adanya sertifikasi kita sebagai SRA, tentu ini menjadi tanggung jawab bagi kita untuk tetap mempertahankan ini dan kalau bisa meningkatkan pelayan kita sebagai sekolah yang ramah untuk anak,” tutupnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa