Peserta Gagal Ikut Tes PPPK, BKD Kaltara Sebut Tidak Memenuhi Syarat

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Keluhan dari seorang tenaga honorer MT yang diduga tidak bisa ikut seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) disebutkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) karena MT tidak memenuhi syarat.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan BKD Kaltara, Yusuf Suardi mengatakan, kalau yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara sejak Januari 2025.

“Semua peserta PPPK yang ikut merupakan honorer yang masih aktif bekerja di instansinya masing-masing, sedangkan yang bersangkutan itu sudah tidak,” kata pria yang akrab disapa Yusuf pada Ahad, 04 Mei 2025.

MT diakui telah mendaftarkan diri untuk menjadi peserta penerimaan PPPK, namun Yusuf menjelaskan kalau MT tidak memenuhi syarat yang diberikan oleh BKN RI. MT melampirkan SK honorer yang belum terhitung dua tahun kerja.

“Dari SK sudah tidak memenuhi meskipun yang bersangkutan ingin ikut yang susulan tetap tidak bisa. Ditambah yang bersangkutan juga tidak lagi aktif bekerja sebagai honorer,” jelasnya.

“Intinya disini kita BKD dan Pansel tidak bisa asal memutuskan tapi kita mengikuti ketentuan yang ada termasuk menegakkan aturan dan syarat ikut PPPK, jadi tidak bisa juga kita asal memutuskan,” terangnya.

Sedangkan kartu peserta PPPK diklaim telah dimiliki oleh MT. Yusuf membeberkan kalau kartu tersebut tetap bisa dicetak namun ada ketentuan dan klausal yang tetap harus diperhatikan oleh setiap peserta PPPK.

“Kartu ikut (tes) peserta memang bisa dicetak tapi yang perlu diperhatikan bahwa ketika kedepan ada hal-hal yang tidak memenuhi ketentuan atau ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan maka tetap tidak bisa ikut dan bisa dibatalkan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *