DPRD Kaltara Minta Pemerintah Tegakkan Aturan Kesejahteraan Pekerja

benuanta.co.id, BULUNGAN – Masih dalam momen peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), H. Hamka, menyerukan agar pemerintah senantiasa tegas dalam menegakkan aturan yang berpihak kepada buruh.

Termasuk dalam penerapan jam kerja, pemenuhan hak-hak dasar, hingga perlindungan bagi mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hamka menegaskan, substansi perlindungan terhadap buruh telah jelas diatur dalam perundang-undangan, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Oleh karena itu, implementasi di lapangan tidak boleh timpang.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Dukung Penuh Pemekaran Kecamatan Tanjung Selor Menjadi Kota

“Negara sudah punya payung hukum yang cukup jelas. Jadi pelaksanaannya harus konsisten. Hari buruh harus jadi momentum bagi kita semua, terutama pemerintah, untuk benar-benar hadir melindungi dan menyejahterakan buruh,” ungkapnya, Senin (5/5/2025).

Hamka mewanti-wanti persoalan jam kerja yang melebihi batas ketentuan, tanpa kompensasi yang layak. Padahal, dalam UU Cipta Kerja Pasal 77 ayat (2), jam kerja normal telah diatur maksimal 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.

Sementara itu, kerja lembur pun memiliki batas maksimal dan harus disertai upah tambahan.

“Jangan sampai ada saudara kita yang bekerja melebihi jam kerja wajar, tapi tak mendapat upah lembur. Ini pelanggaran, pemerintah harus bertindak apabila menerima aduan atau mengetahui dari pengawasan di lapangan,” jelas Hamka.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kaltara Minta Proses SPMB Dimatangkan

Ia juga menyinggung soal hak-hak buruh yang tidak boleh diabaikan, termasuk hak atas upah minimum, cuti, jaminan sosial, dan lingkungan kerja yang aman.

Lebih lanjut, Hamka juga memberi perhatian pada nasib buruh yang menjadi korban PHK. Ia menyambut baik adanya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam UU Cipta Kerja, yang memberikan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kaltara Tinjau Asrama Mahasiswa Kaltara di Yogyakarta

Namun, program itu dinilainya harus optimal menjangkau daerah-daerah seperti Kalimantan Utara.

“JKP sudah bagus, tinggal bagaimana semua buruh tahu cara mengaksesnya. Sosialisasi dan pendampingan harus ditingkatkan. Jangan sampai buruh yang terkena PHK dibiarkan tanpa pegangan,” terangnya.

Hamka juga mendesak agar pemerintah memperkuat peran dinas ketenagakerjaan dalam hal penyaluran tenaga kerja, serta pemberian bantuan hukum bagi buruh yang mengalami perselisihan hubungan industrial.

“Negara wajib hadir. Penyaluran tenaga kerja, pelatihan vokasi, dan bantuan hukum gratis harus jadi prioritas,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ikke

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *