Bawa Kabur dan Cabuli Pacarnya Masih di Bawah Umur, Dua Petani Sawit Masuk Penjara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Bawa kabur dan cabuli kekasihnya yang masih di bawah umur, dua orang pemuda petani sawit berinisial AA (24) dan NS (23) dilaporkan ke polisi.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf menerangkan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 02.00 WITA, di sebuah pondok puncak Delta 22 Bx Desa Sekaduyantaka, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, pada Rabu (30/4/2025).

“Pelakunya dua orang, korbannya juga dua orang. Pelaku AA ini pacaran dengan korban Bunga (13) sementara pelaku NS pacaran dengan korban Mawar (14),” kata Zainal, Senin (5/5/2025).

Kejadian itu bermula saat orang tua korban Bunga baru pulang dari tempat kerjanya dan mencari anaknya, namun Bunga tidak ada di dalam rumah dan telah pergi meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Baca Juga :  BNPP RI dan Pemprov Kaltara Satukan Langkah Perkuat Pembangunan di Perbatasan Negara

Saat itu, ia sempat mencari anaknya ke tempat teman dari korban namun orang tua dari temannya korban pun juga mencari Mawar.

“Jadi awalnya itu orang tua Bunga ini mencari anaknya ke tempat temannya yakni Mawar, namun orang tua Mawar ini juga mengatakan kalau anaknya yakni Mawar tidak ada juga di rumah,” ungkapnya.

Sehingga, orang tua Bunga dan Mawar menyimpulkan bahwa dua orang anak tersebut keluar dari rumah bersama-sama.

Zainal menyampaikan, setelah beberapa hari pencarian, pada Kamis (1/5/2025) orang tua korban mendapatkan informasi bahwa korban bersama temannya Mawar telah ditemukan di sebuah puncak Delta 22 Bx, Desa Sekaduyantaka, Kecamatan Sei Menggaris.

Baca Juga :  Dua UMKM di Nunukan Tembus Ekspor

“Korban ini ditemukan bersama dengan orang laki-laki yang merupakan pasangan kekasih dari masing-masing korban,” ucapnya.

Dari hasil pengakuan korban, ia sudah dicium, dipeluk serta diraba atau dipegang pada bagian payudaranya, yang mana peristiwa tersebut dilakukan secara berpasang-pasangan.

Dikatakannya, dari hasil penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan baik dari keterangan korban, saksi-saksi maupun dugaan pelaku, perkara tersebut kami tingkatkan ke penyidikan. Sebelumnya dugaan pelaku AA dan NS telah diamankan oleh keluarga korban lalu di bawah ke Polsek Nunukan.

Zainal menyampaikan, kejadian ini berawal korban dan pelaku memiliki hubungan berstatus berpacaran. Korban diketahui saling mengenal satu sama lain dan begitu juga sebaliknya dengan pelaku yang saling berteman.

Baca Juga :  Pengawasan Lemah, BBM Ilegal Makin Menjamur di Nunukan

“Kedua pelaku juga mengaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut secara saling berpasang-pasangan di tempat yang sama atas dasar suka sama suka,” jelasnya.

Kini, keduanya telah diamankan dan disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *