Personel Satgas Pamtas Amankan Dua Pelaku Akibat Bawa Kabur Remaja Putri di Bawah Umur

benuanta.co.id, BULUNGAN – Selain menjaga kedaulatan dan keamanan negara di perbatasan. Keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia juga menjadi tempat masyarakat melaporkan segala tindakan yang merugikan masyarakat.

Seperti yang dilaksanakan oleh personel Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 11/GG bersama pihak kepolisian dari Pospol Sei Ular berhasil mengamankan dua warga yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap dua remaja putri yang masih di bawah umur di wilayah perkebunan PT BSI Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan pada hari Kamis 1 Mei 2025.

Danpos Gabma Seimanggaris, Letda Arm Tofano Adita Bangun mengatakan kedua pelaku yang diketahui bernama AA (24) dan TS (24), merupakan buruh harian lepas asal Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :  3 Napi Narkotika Dipindah ke Lapas Balikpapan, Salah Satunya Divonis Total 45 Tahun

“Mereka diduga membawa lari dua remaja putri, NF (13) dan FB (15) sejak hari Selasa 29 April 2025 malam tanpa seizin orangtuanya,” ujarnya.

Orangtua korban yang resah atas kejadian tersebut, akhirnya melaporkanny ke Pos Gabma Seimanggaris pada hari Rabu 30 April 2025. Berbekal laporan itu Danpos Gabma Seimanggaris bersama enam personel Satgas langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Sungai Ular serta tim pengamanan PT BSI untuk melakukan pencarian.

Baca Juga :  Tergolong Premanisme, Jukir Liar Bakal Ditindak Polisi

“Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil pada Rabu malam sekitar pukul 23.30 Wita, ketika kedua pelaku dan korban ditemukan di area perbukitan Tugu Burung, kawasan PT BSI,” ucapnya.

Selanjutnya, para pelaku dan korban diamankan di Pos Gabma Seimanggaris untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mediasi yang melibatkan keluarga korban, perwakilan keamanan perusahaan dan aparat kepolisian digelar keesokan harinya.

“Dalam mediasi tersebut, keluarga korban menyatakan penolakan terhadap penyelesaian kekeluargaan dan memilih menempuh jalur hukum,” tuturnya.

Setelah di mediasi kedua pelaku beserta korban pun diserahkan kepada Pospol Sei Ular dan selanjutnya dibawa ke Polsek Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Jokowi Mengaku Sedih jika Proses Hukum Ijazahnya Harus Berlanjut

Keterangan yang diperoleh dari korban dan pelaku tidak terjadi hubungan layaknya suami istri, namun kasus tetap dilanjutkan sesuai hukum.

“Mengingat korban masih di bawah umur dan tindakan pelaku telah menimbulkan keresahan bagi keluarga korban,” paparnya.

Kejadian ini kembali menegaskan komitmen Satgas Pamtas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan, sekaligus menunjukkan sinergi yang kuat antara TNI, kepolisian dan masyarakat dalam menangani persoalan hukum di daerah terpencil. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *