Pembentukan Koperasi Merah Putih Masih Tahap Sosialisasi

benuanta.co.id, TARAKAN – Realisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kota Tarakan masih dalam tahap sosialisasi. Berdasarkan Inpres yang ditandatangani pada 27 Maret 2025, terdapat 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang akan segera di bentuk.

Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Di Kota Tarakan, sendiri pembentukan Koperasi Merah Putih masih dalam tahap sosialisasi dan koordinasi ke kecamatan, kelurahan serta masyarakat.

Plt, Kabid Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMKMP) Kota Tarakan, Ardiansyah menuturkan, pihaknya berkomitmen dan siap untuk menerapkan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Cuaca Tak Menentu, BPBD Tarakan Imbau Warga Siaga Bencana

Pada awal Januari 2025 lalu, Kemenko (Kementerian Koperasi) telah meminta data dan melakukan zoom meeting terkait KUD (Koperasi Unit Desa). Ia menjelaskan, DKUMKMP telah berkoordinasi dan melaporkan langsung kepada stakeholder terkait untuk pembentukan koperasi tersebut.

“Koperasi merah putih itu berproses, proses kita sekarang sosialisasi karena salah satu syarat pendirian nya melalui musyawarah kelurahan, sebelum musyawarah diadakan sosialisasi,” ujarnya, Jumat (3/5/2025).

Baca Juga :  Ular Piton Keluar dari Lubang WC Dievakuasi Damkar Tarakan 

Ia menjelaskan, setiap kelurahan akan dibentuk Koperasi Merah Putih sesuai dengan Inpres.

“Intinya satu kelurahan satu koperasi merah putih, pengurus dan anggota semua murni dari masyarakat berdasarkan musyawarah bersama,” ungkapnya.

Selain membentuk koperasi baru, ia juga akan merubah koperasi aktif menjadi koperasi merah putih dan revitalisasi koperasi tidak aktif juga akan diubah menjadi Koperasi Merah Putih.

Baca Juga :  Tanpa Karcis, Parkir Gratis!

“Persyaratan koperasi merah putih anggotanya adalah warga masyarakat sekitar kelurahan tersebut, pendaftarannya sama (pendirian koperasi) melalui notaris yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Kota Tarakan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *