Sering Cekcok, Pria Bogem dan Ancam Istri Sirinya Pakai Sajam

benuanta.co.id, NUNUKAN – Hubungan rumah tangga sering cekcok, seorang petani rumput laut berinisial AM (42) warga Jalan Dewi sartika RT. 005, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan menganiaya hingga ancam akan membunuh istri sirihnya dengan senjata tajam (sajam).

Aksi main tangan yang dilakukan oleh AM terhadap istrinya SA (38) terjadi pada Rabu (30/4/2025) di rumah kontrakannya.

Kapolsek Nunukan, IPTU Teguh mengatakan, kejadian itu bermula saat korban dan pelaku sedang berada di tempat kerjanya mengikat rumput laut di Jakan Dewi sartika. Korban lalu menawari pelaku untuk makan namun suaminya itu tidak menjawab. Korban kembali lagi bertanya kepada pelaku apakah tali betang rumput lautnya sudah habis dikerjakan. Namun pelaku hanya menjawab masih ada satu tali.

Baca Juga :  DKISP Nunukan Siagakan Tenaga IT dalam Tes PPPK Tahap 2

Saat korban mengecek ternyata tali pelaku sudah selesai dikerjakan. Sehingga korban berkata kalau istri bertanya dijawab betul-betul.

Mendengar hal itu, pelaku lalu marah dan sempat terjadi cekcok di tempat kerja tersebut hingga keduanya pulang ke rumah kontrakan mereka.

Sesampainya di rumah, pelaku yang masih menyimpan amarah langsung mencekik leher korban dan menamparnya sebanyak dua kali bagian pipi.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku lalu mengambil sebilah parang dan mengancam akan memotong korban. Mendengar itu, korban langsung melarikan diri, namun pelaku tetap mengejar sehingga korban terjatuh hingga terkena gagang parang di bagian pinggang sebelah kiri korban.

Baca Juga :  Damkar Nunukan Simulasi Kebakaran, Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Keselamatan Personel

“Tidak terima telah dianiaya dan takut akan dibunuh oleh pelaku, korban langsung datang melapor ke Polsek,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku AM langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Nunukan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Teguh mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan dengan memfasilitasi kegiatan mediasi, namun tidak menghasilkan kesepakatan damai sehingga dugaan pelaku dan BB berupa sebilah parang sepanjang 78 cm diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui memiliki hubungan berstatus suami istri siri yang hubungannya sudah sering mengalami pertengkaran akibat dari kecemburuan yang berlebihan dari korban.

“Korban ini sering cemburu, karena suaminya ini sering berkumpul dan bercerita dengan perempuan-perempuan di tempat kerja mereka,” bebernya.

Baca Juga :  Dua UMKM di Nunukan Tembus Ekspor

Sehingga, korban sering memarahi pelaku hingga mengalami cekcok adu mulut sampai akhirnya pelaku tersulut emosi yang tidak terbendung lalu menganiaya korban dan mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang.

Kini pelaku telah diamankan dan disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Subsider Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *