benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperluas Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk bisa digunakan di 8 negara Asia Tenggara (ASEAN) mulai Juni 2025 mendatang.
Dilansir dari websites Humas Polri, kebijakan tersebut bertujuan untuk memudahkan warga Indonesia yang berkunjung ke negara-negara ASEAN bisa mengemudi tanpa harus mengurus SIM Internasional.
Terdapat 8 negara yang akan memberlakukan SIM Indonesia di negaranya. Negara-negara tersebut meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Malaysia.
Terkait hal tersebut, Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasatlantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri menjelaskan sistem yang digunakan nantinya sama seperti di Indonesia.
SIM yang akan diberlakukan yaitu SIM A dan C. SIM Indonesia kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.
“Kalau itu belum tahu bagaimana kerjasamanya tetapi mungkin tentunya sim mereka juga berlaku di negara kita,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).
Meskipun hal ini sudah disosialisasikan oleh Humas Polri, pihaknya juga akan tetap mensosialisasikan kembali mengingat Kaltara merupakan wilayahnya yang berbatasan langsung dengan salah satu negara ASEAN yaitu Malaysia. Bahkan banyak masyarakat Tarakan yang berkunjung ke Negeri Jiran tersebut untuk berliburan atau pun bekerja.
“Ini disosialisasikan, sebelumnya dari Polri tetapi dari kami pribadi belum. Tetapi akan kami sosialisasikan di masyarakat khusus untuk sim C dan Sim A,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa