benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial MS (39) di Nunukan diamankan oleh Polsek Nunukan lantaran telah melakukan pencabulan terhadap dua orang kakak beradik yang masih di bawah umur.
Mirisnya, perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh pelaku terjadi di tahun 2019 lalu saat umur korban Mawar masih 6 tahun dan Melati di tahun 2024 lalu saat masih berumur 5 tahun.
Kapolsek Nunukan, IPTU Teguh mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah orang tua korban melaporkan pelaku MS ke pihaknya.
“Korban Mawar saat ini sudah berusia 11 tahun saat ini kelas 5 SD, sementara Melati 7 tahun duduk di bangku kelas 1 SD,” kata Teguh kepada benuanta.co.id, Kamis (1/5/2025).
Diungkapkannya, orang tua korban baru mengetahui jika anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh MS yang bekerja di ruko sembako miliknya, setelah ia mendengar gelagat mencurigakan yang dilakukan oleh MS.
Pasalnya, MS diduga kerap memamerkan alat vitalnya kepada anak-anak di bawah umur. Saat mendengar informasi tersebut, orang tua korban langsung menanyakan kepada anaknya apakah MS pernah melakukan perbuatan tak senonoh.
Hingga akhirnya, kedua anaknya mengakui dan menceritakan bahwa mereka pernah dicabuli oleh MS tahun 2019 lalu. Tak terima anaknya telah dinodai, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Mako Polsek Nunukan pada (2/4/2025) lalu.
Teguh mengungkapkan, dari serangkaian hasil penyelidikan hingga pelaku berhasil diringkus di kediaman pelaku di Pulau Sebatik pada (2/4/2025) lalu. Pelaku MS mengakui bahwa ia telah melakukan pencabulan terhadap korban masing-masing dua kali dengan korban Mawar dan satu kali terhadap korban Melati.
“Korban Mawar ini dua kali dicabuli di ruko yang berada di Kelurahan Nunukan Tengah tahun 2019 dan Melati satu kali di tempat yang sama dan korban Melati dilakukan di Januari 2024 lalu,” ungkapnya.
Saat itu, kedua korban mengaku kepada orang tuanya jika pelaku pernah memasukkan jarinya ke alat kelamin korban. Teguh menyampaikan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku dulu pernah bekerja menyusun barang sembako di toko milik orang tua korban. Saat istirahat kerja pelaku menonton video porno di handphone, lalu timbul nafsu birahi pelaku.
Sehingga, ketika ia melihat korban timbul hasrat pelaku untuk melakukan perbuatan tak senonoh. Pelaku lalu masuk ke dalam rumah mendekati korban lalu menarik paksa tangan korban setelah korban bersama dengan pelaku kemudian pelaku mempertontonkan video porno kepada korban saat korban fokus nonton lalu pelaku meraba-raba serta mengesek-gesekan alat kelaminnya di alat kelamin korban.
“Pelaku ini mempunyai kelainan, alat kelaminnya tidak bisa ereksi. Makanya ia menggunakan jari untuk mencabuli korbannya,” jelasnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 82 Ayat (1) UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa