SK Pemecatan Oknum Guru Cabul Dipastikan Segera Terbit

benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah dijatuhi vonis 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, Sukho Darsono yang bekerja sebagai pengajar dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) karena telah lolos sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dipecat.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulungan telah mengusulkan untuk pemecatan oknum guru sekolah dasar itu kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulungan.

Baca Juga :  Penumpang Speedboat di Kaltara Naik 18,54 Persen pada Desember 2025

“Proses disiplin pemberhentian sebagai ASN sudah di proses,” ucap Kepala BKPSDM Bulungan, Nurdiana, Rabu 30 April 2025.

Dia mengatakan putusan sidang telah diterimanya, hal itu sebagai bahan pertimbangan untuk BKPSDM untuk melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP).

“Putusan sidang baru kami dapatkan minggu lalu dan setelah itu proses BAP,” jelasnya.

Kata dia, setelah BAP selesai oknum guru SD dipastikan sudah tidak dapat melanjutkan pekerjaannya sebagai tenaga pengajar. Selain telah mencoreng nama institusinya juga perbuatannya dianggap tercela.

Baca Juga :  LPTT: Kesederhanaan Warnai Perayaan Imlek 2577 Kongzili di Tanjung Selor, Barongsai dan Pawai Ditiadakan

“Akan dibuatkan SK (surat keputusan) pemberhentiannya sebagai ASN. Inshaallah di bulan Mei sudah selesai,” tuturnya.

Sebelumnya, Disdikbud Kabupaten Bulungan telah mengambil langkah dengan memecat Sukho Darsono dari sekolah tempatnya mengajar.

“Tanggapan kami, itu proses ke BKPSDM, tembusannya saya dengar sudah proses pemecatan,” ucap Kepala Disdikbud Bulungan, Suparmin.

Pihaknya hanya mengusulkan dan teknis pemecatan ada di tangan BKPSDM. Kata dia, dengan adanya putusan majelis hakim dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melekat pada diri terdakwa pun di cabut.

Baca Juga :  DKP Bulungan Perketat Pengawasan Harga Pangan Jelang Hari Besar Keagamaan

Selain itu, banyak pihak menyayangkan, seharusnya tenaga pendidik memberikan pengajaran dan pemahaman kepada anak didiknya. Namun justru melakukan tindakan asusila, hingga membuat masa depan anak-anak pelajar ini hilang.

“Kalau itu sudah resmi putusan, pasti proses pencabutan (ASN PPPK) berjalan,” tutupnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *