benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (21/4) di Dermaga Pelabuhan Tradisional Jembatan Baru Sei Bolong, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Nunukan Utara.
Kapolsek KSKP Nunukan, IPDA Andre Azmi Azhari menjelaskan bahwa sekitar pukul 09.45 WITA, petugas mencurigai pergerakan 5 orang terdiri dari 4 dewasa dan 1 anak, yang baru saja turun dari KM Thalia di Pelabuhan Tunon Taka. Kelimanya masuk ke dalam sebuah mobil angkot yang kemudian diikuti oleh petugas hingga ke Jalan Hasanuddin.
Setibanya di dermaga tradisional Sei Bolong, mereka turun dari kendaraan dan berjalan kaki menuju area pelabuhan.
Petugas kemudian menghentikan dan menginterogasi mereka. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa mereka akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia oleh seorang pria berinisial F, tanpa melalui prosedur resmi keimigrasian dan tanpa dokumen sah seperti paspor.
“Empat orang dewasa di antara mereka mengaku akan bekerja di perusahaan kelapa sawit di Malaysia,” kata IPDA Andre, Kamis (1/5/2025).
Modus yang digunakan pelaku yakni dengan meminta imbalan sebesar RM 1.100 (ringgit Malaysia) per orang, yang akan dibayarkan setelah para korban tiba dan mulai bekerja di negara tujuan. Pelaku diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai pihak yang berwenang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
Setelah para korban diamankan, tim gabungan dari Unit Reskrim KSKP, Unit Jatanras Satreskrim Polres Nunukan, dan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur bergerak cepat. Sekitar pukul 11.00 WITA, mereka berhasil mengamankan terduga pelaku yakni F di rumahnya di Jalan H. Massu, Desa Haji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah.
Pelaku kini telah diamankan di Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Nunukan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan TPPO yang lebih luas serta mencegah kejadian serupa di wilayah perbatasan.
Untu pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 120 Ayat (2) UURI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 danPasal 83 Juncto Pasal 68 UURI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang PerlindunganPekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp1.500.000.000,00. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli