benuanta.co.id, TARAKAN – Sejak Januari hingga April 2025, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) banyak menerima laporan mengenai masalah pertanahan di Kota.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah menuturkan laporan mengenai pertanahan berkaitan dengan pendaftaran tanah dan prosedur.
“Pelapor itu merasa seharusnya bisa diproses permohonannya, tapi oleh yang berwenang itu tidak memproses karena dia tidak memenuhi syarat. Terkait dengan persyaratan yang kurang, menurut pelapor bahwasannya sudah memenuhi persyaratan,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).
Terdapat 27 masalah pertanahan yang diterima oleh Ombudsman pada tahun 2025. Masyarakat yang melaporkan didominasi oleh pengguna layanan yang berkasnya masih di tahan atau belum diproses.
“Ya ada juga yang berlarut gitu ya, tapi terkadang berlarutnya itu ya dikarenakan, ada misalnya persyaratan yang tidak dipenuhi atau ada klaim dari pihak lain, keberatan dari pihak lain seperti itu. Terus kemudian misal pertanahan kemudian tidak melanjutkan, akhirnya yang bersangkutan merasa itu tidak ditindaklanjuti,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menerima banyak laporan terkait Pertamina dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) namun, untuk masalah BPJS sudah terselesaikan.
“Selebihnya ya, keluhan yang kemarin yang Pertamina gitu, terus BPJS. Tapi kalau BPJS kan Alhamdulillah sudah berjalan ini. Kemudian kayak bulungan, yang terkait dengan permasalahan yang sempat viral, insentif untuk melakukan semacam penganggaran di APBD mereka,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa