Demi Naik Jabatan, Pelaku TPPO Nekat Rekrut Pekerja Migran Ilegal

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan berhasil mengungkapkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan berhasil meringkus satu orang pelaku yang berperan merekrut dan memfasilitasi keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia.

Pelaku diketahui berinisial YN (33) merupakan warga Jalan RA.Kartini, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan yang bekerja di perusahaan kayu di Kampung Sungai Serudong Steate, Tawau, Malaysia.

Kapolsek Nunukan, IPTU Teguh mengatakan, kasus ini berhasil diungkap di dermaga Sei Ular di di Jalan Sei ular RT. 01 Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Menggaris pada Kamis (24/4/2025).

“Pelaku ini tertangkap tangan bersama dengan 4 orang korbannya yang diduga CPMI ilegal di Sei Ular,” kata Teguh, Kamis (1/5/2025).

Baca Juga :  1.680 Penumpang Padati Pelabuhan Tunon Taka Selama Libur Waisak

Saat itu personel Polsek Nunukan tengah melaksanakan pengamanan speedboat dan penumpang di Sei Ular dari dermaga Sungai Bolong. Petugas kemudian melihat ada 3 orang penumpang dewasa dan 1 orang anak-anak turun dari atas speedboat. Polisi yang menaruh curiga lalu bertanya kepada penumpang tersebut tujuannya hendak ke mana.

Namun, salah seorang penumpang tersebut mengatakan akan ke Perusahaan BSI Rayon D. Lantaran gerak-geriknya mencurigakan, polisi kembali melakukan interogasi.

“Karena masih curiga, personel kita kembali menanyakan siapa yang nanti menjemput. Lalu para penumpang itu mengatakan jika nanti akan dijemput oleh seorang,” ungkapnya.

Beberapa saat kemudian, pelaku YN datang dengan maksud ingin menjemput penumpang tersebut. Karena mencurigakan, personel langsung melakukan interogasi terhadap pelaku hingga YN mengakui jika 4 orang penumpang tersebut akan dibawa ke Serudung, Malaysia untuk dipekerjakan disebuah perusahaan.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan akan Tingkatkan Pelayanan RS Pratama Sebatik 

Dari hasil pemeriksaan, YN diketahui merupakan mandor yang bekerja di perusahaan Usahawan Borneo Group di Kalabakan Malaysia. Ia mengaku, diminta oleh manajer perusahaan untuk mencari 25 pekerja untuk dipekerjakan di perusahaan tersebut.

“Pelaku ini janjikan setiap PMI yang ia rekrut akan diupah RM 200, bahkan kalau sudah mencapai 25 orang maka pelaku akan dinaikkan statusnya oleh manajer perusahaan sebagai mandor tetap di perusahaan tersebut,” terangnya.

Pelaku mengaku mencari pekerja dengan cara menyampaikan kepada pekerja yang sudah bekerja di perusahaan akan dibiayai perjalanannya oleh perusahaan dengan sistem reimburse saat menerima gaji.

Baca Juga :  Perkuat Pengawasan di Perbatasan lewat Petugas Imigrasi Pembina Desa

Teguh menyampaikan, empat korban yang diketahui merupakan satu keluarga itu merupakan warga Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sempat bekerja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Korbannya ini aslinya orang NTT, cuman mereka sempat kerja di Makassar setelah itu direkrut oleh pelaku untuk bekerja di Malaysia. Sehingga mereka berangkat dari Makassar ke Nunukan menggunakan kapal laut. Segala pergerakan para PMI diatur oleh pelaku,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan dan disangkakan  Pasal 10 Jo Pasal 4 No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UURI No. 18 Tahun 2017 PPMI. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *