4 Warga Tanjung Selor Diduga Terlibat Selundupkan Pakaian Bekas dari Malaysia di Sebatik

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ballpress atau pakaian bekas ilegal asal Tawau, Malaysia. Penindakan ini dilakukan di Dermaga Rakyat Bambangan, Pulau Sebatik. Empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat penyelundupan. Keempat orang ini diketahui berinisial ML (48), MH (22) laki-laki, dan dua perempuan yakni FT (32), serta AR (22) merupakan warga Tanjung Selor.

Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, S.T., M.Tr.Opsla, mengatakan keberhasilan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada 1 Mei 2025. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana penyelundupan ballpress dari Tawau yang akan dikirim menuju Tanjung Selor.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami segera melaksanakan sharing informasi dan pendalaman dengan tim lapangan untuk disposisi kekuatan dan tindakan pencegahan,” kata Letkol Primayantha.

Baca Juga :  Dua UMKM di Nunukan Tembus Ekspor

Sekitar pukul 10.30 WITA, gabungan tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan bersama Satgas Marinir Ambalat XXX, Satgas Kopaska, Satgas Intelstrat Angsana 25 Bais TNI, Polsek Sebatik Barat, dan Koramil Sebatik Barat melaksanakan pemeriksaan terhadap empat penumpang di dermaga yang dicurigai membawa barang ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, keempat penumpang yang merupakan WNI diketahui tidak memiliki dokumen resmi perjalanan. Saat diperiksa lebih lanjut, ditemukan barang bawaannya ballpress atau pakaian bekas dan sejumlah barang pecah belah yang disamarkan sebagai barang kebutuhan rumah tangga. Pelaku menggunakan modus penyamaran sebagai warga lokal dan menyatakan barang bawaan tersebut sebagai barang pribadi.

Baca Juga :  BNPP RI dan Pemprov Kaltara Satukan Langkah Perkuat Pembangunan di Perbatasan Negara

Tim gabungan saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap para pelaku dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemetaan pola-pola baru penyelundupan di wilayah perbatasan.

Nilai barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp14 juta. Barang bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai Nunukan sebagai instansi yang berwenang menangani pelanggaran kepabeanan.

Baca Juga :  Indeks Reformasi Birokrasi Pemkab Nunukan Naik Signifikan

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara TNI AL dan seluruh stakeholder terkait dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perbatasan,” tambah Komandan Lanal Nunukan.

Upaya ini kembali menegaskan komitmen TNI AL dalam memberantas aktivitas ilegal di wilayah perbatasan yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan lintas negara. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *