benuanta.co.id, BULUNGAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Syamsuddin Arfah menegaskan pentingnya upaya dari Dinas Kesehatan, penyelenggara BPJS Kesehatan, dan pengelola rumah sakit untuk mencari solusi efektif terkait masalah pending prime yang dapat membebani masyarakat.
Menurut Syamsuddin, hal ini perlu segera diatasi agar tidak menjadi kendala bagi pasien yang membutuhkan layanan kesehatan.
“Pending prime ini harus segera dicari solusinya, jangan sampai membebani masyarakat. Harus ada upaya yang lebih konkret dan efektif dari pihak terkait,” katanya, Rabu (30/4/2025)
Secara sederhana, pending prime mengacu pada kondisi data kepesertaan pasien belum tervalidasi atau belum aktif sepenuhnya di sistem rumah sakit yang terhubung dengan BPJS.
Masalah ini sering terjadi karena beberapa faktor, seperti sinkronisasi data yang belum selesai antara BPJS dan rumah sakit, tunggakan iuran peserta, perbedaan data identitas pasien seperti nama, NIK, atau tanggal lahir, serta gangguan pada sistem BPJS, seperti saat pengecekan eligibility peserta.
Syamsuddin juga menekankan pentingnya transparansi serta kemudahan dalam hal Standar Operasional Prosedur (SOP) pengklaiman BPJS Kesehatan yang harus memudahkan dokter dalam memberikan layanan kepada pasien.
“Kami juga meminta agar ada kejelasan dalam SOP pengklaiman, supaya prosesnya lebih transparan dan memudahkan dokter dalam memberikan layanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan harus dapat menempatkan petugas di rumah sakit selama 24 jam untuk mempermudah pelayanan dan memberikan informasi yang dibutuhkan pasien.
“BPJS Kesehatan perlu menempatkan petugas di rumah sakit selama 24 jam. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan dan memberikan informasi yang jelas kepada pasien,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Endah Agustina