benuanta.co.id, BULUNGAN – Dalam memberikan gambaran secara lengkap tentang rencana pembangunan daerah selama 5 tahun ke depan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melakukan penyampaian nota penjelasan rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025-2029, yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala.
Dalam penyampaian itu juga dijabarkan visi dan misi kepala daerah yang akan dilaksanakan selama menjabat kepada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
“RPJMD ini adalah program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah,” ungkap Ketua DPRD Kaltara, Achmad Jufrie kepada benuanta.co.id, Selasa 29 April 2025.
Dia melanjutkan, RPJMD tersebut berisikan tentang keuangan daerah, program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun.
“Ini disusun yang berpedoman dari RPJPD, RTRW dan RPJMN,” katanya.
Setelah mendengarkan paparan Wakil Gubernur Kaltara, Achmad Jufrie menyebut, pihaknya akan segera melakukan pembahasan. Bahkan diwaktu bersamaan pasca penyampaian nota penjelasan RPJMD 2025-2029 juga telah dibentuk panitia khusus (Pansus).
“Kita melakukan gerak cepat menindaklanjuti dengan membentuk Pansus, berisikan semua komisi-komisi yang ada di alat kelengkapan dewan,” terangnya.
Pansus RPJMD ini beranggotakan 15 orang anggota DPRD Kaltara. Langkah selanjutnya, Pansus RPJMD akan memanggil Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Provinsi Kaltara.
“Kita panggil Kepala Bappeda Litbang Kaltara untuk membahas apa langkah-langkah yang diambil dalam RPJMD ini,” ucapnya.
Salah satu poin penting yang akan dibahas didalam RPJMD ini terkait anggaran pendidikan. Dirinya meminta anggaran pendidikan ini lebih dimaksimalkan.
“Selanjutnya terkait jalan perbatasan, infrastruktur yang belum sempat tertangani di 2025 maka kita minta diadakan di 2026,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Endah Agustina