benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan anak di bawah umur membuat pihak kepolisian mengimbau agar para orang tua tidak mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor.
“Kita lebih baik mencegah agar tidak ada lagi korban laka di wilayah Malinau dengan ini kita juga dapat menurunkan angka laka di Malinau,” kata Kasat Lantas Polres Malinau, IPTU Dhea Gustriwidya Ningrum, pada Selasa, 29 April 2025.
Polwan berpangkat Iptu itu menerangkan larangan tersebut didasarkan pada beberapa alasan penting. Dimana untuk anak di bawah umur belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan keterampilan berkendara yang belum memadai. Dan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi akibat kurangnya pengalaman dan kewaspadaan dalam mengemudikan kendaraan.
“Jadi untuk hal ini kita memang perlu melibatkan peran para orang tua mereka, karena para orang tua juga harus malarang anak mereka untuk berkendara,” jelasnya.
“Selain itu membiarkan anak-anak mengendarai kendaraan bermotor tanpa memenuhi persyaratan hukum juga merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi hukum,” terangnya.
Ia menambahkan hal ini dilakukan agar ke depannya tidak ada lagi anak dibawah umur yang terlibat laka. Dimana hal itu tentunya juga akan berdampak negatif terhadap keluarga anak tersebut.
“Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih bijak dan tidak memberikan izin kepada anak-anaknya untuk mengendarai motor atau mobil sebelum mereka memenuhi syarat usia dan memiliki SIM sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli