Bupati Tunaikan Janji Kampanye Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni

benuanta.co.id, NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Launching program rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025 di Jalan Pembangunan, RT. 10, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan pada Sabtu, 26 April 2025.

Irwan mengatakan, Program RTLH adalah sebuah inisiatif pemerintah atau lembaga terkait yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah yang kondisinya tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.

Baca Juga :  Berantas Pekat dan Premanisme, Polres Nunukan Gencarkan Patroli

Program ini umumnya difokuskan pada perbaikan rumah-rumah yang mengalami kerusakan atau ketidaklayakan yang dapat mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan penghuninya.

Ini merupakan bagian dari visi Bupati Nunukan serta wujud nyata dari janji kampanye pasangan H. Irwan Sabri – Hermanus dalam Pilkada 2024.

“Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Nunukan akan bekerja sama dengan Bank Kaltimtara, yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU),” kata Irwan, Sabtu (26/4/2025.

Dikatakannya, ia sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Nunukan dan seluruh stakeholder yang telah memberikan kontribusi bagi penanganan RTLH.

Baca Juga :  DPRD Nunukan Desak Pemerintah Tanggap Banjir Bandang di Krayan

“Ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam menangani masalah kemiskinan dan penanganan RTLH di wilayah Kabupaten Nunukan. Dengan kerja sama dan semangat gotong-royong, rumah tidak layak huni di daerah yang kita cintai ini dapat diatasi”, ungkapnya.

Menurutnya, sebuah rumah dan pemukiman yang layak adalah tempat tinggal keluarga dan warga dengan dukungan fasilitas lingkungan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari air bersih, penerangan, sanitasi, saluran pembuangan limbah, serta aman bagi aktivitas penghuninya.

Baca Juga :  Waduh! Ketua Koperasi Merta Sari Diduga Gelapkan Dana Kompensasi Senilai Rp 7,2 Miliar

“saat ini tahapan yang telah dilakukan adalah verifikasi calon penerima bantuan dan sosialisasi bagi penerima bantuan di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan. Selanjutnya, dana akan disalurkan ke rekening penerima melalui Bank Kaltimtara,” jelasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *