benuanta.co.id, NUNUKAN – Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan menyoroti lambatnya pencairan gaji dan anggaran operasional desa di sejumlah desa wilayah empat Kabudaya.
Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Korwil Nunukan, Komisi I DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan.
Ketua Komisi I, Dr. Andi Muliyono, menyampaikan, perangkat desa adalah ujung tombak birokrasi pemerintahan yang langsung berinteraksi dengan masyarakat, sehingga seharusnya mendapatkan dukungan sistem administrasi dan anggaran yang memadai.
“Perangkat desa harus didukung oleh sistem administrasi serta anggaran yang memadai untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di daerah. Kami berharap masalah ini segera dicarikan solusi untuk memastikan hak-hak perangkat desa terpenuhi,” kata Andi Muliyono, Jumat (25/4/2025).
Ia menambahkan, jika persoalan ini terus berlarut tanpa penyelesaian, maka dapat memengaruhi kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
“Kami berharap ada koordinasi yang intens antara BPKAD dan DPMD bersama pemerintah desa untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa,” sambung politisi Partai Gerindra itu.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Nunukan, Donal, S.Pd., mengungkapkan, aspirasi dari sejumlah kepala desa telah disampaikan sejak beberapa waktu lalu, bahkan telah dilayangkan surat resmi kepada DPRD untuk melakukan mediasi.
Menurut Donal, berdasarkan keterangan dari perangkat desa, gaji dan anggaran operasional belum direalisasikan sejak Januari hingga April 2025.
“Kemarin saya sempat tanya, katanya ada desa yang sudah ajukan rencana belanja desa, tapi yang direalisasi hanya gaji satu bulan. Padahal, keuangan yang ditransfer ke rekening desa itu untuk tiga bulan. Kita perlu telusuri apakah ada regulasi yang mengatur pencairan seperti ini,” jelasnya.
Donal menilai kondisi ini dapat mengganggu roda pemerintahan desa, karena anggaran tersebut sangat dibutuhkan untuk operasional dan pelayanan masyarakat. Ia menekankan pentingnya penjelasan teknis dari instansi terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Lebih lanjut, Donal menyarankan agar pemerintah desa menyusun Rencana Belanja Desa (RBD) secara rinci setiap bulan sebagai dasar pencairan Dana Alokasi Desa (ADD). Ia juga mengingatkan agar proses input data dalam aplikasi Siskeudes dilakukan secara akurat agar tidak menimbulkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Misalnya gaji yang seharusnya Rp2.200.000 per bulan, tapi yang dibayar hanya Rp1 juta atau bahkan Rp700 ribu, itu secara administrasi sudah keliru karena tidak ada aturan menggaji setengah bulan. Solusinya, aparat desa harus menyusun rincian belanja yang sesuai,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Menutup pernyataannya, Donal menghimbau agar 145 desa yang ada di Kabupaten Nunukan segera mengajukan RBD secara detail dan bulanan, agar proses pencairan anggaran desa bisa berjalan lancar tanpa kendala di masa mendatang. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Endah Agustina