Setengah Kilogram Sabu Dilarut Dalam Air, Satu Orang Pemilik Residivis 

benuanta.co.id, BULUNGAN – Ratusan gram narkotika jenis sabu hasil tangkapan Satresnarkoba Polresta Bulungan dimusnahkan.

Pemilik barang haram tersebut pun dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan tersebut yang dilarutkan ke dalam air.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas Polresta Bulungan yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Derry Eko Setyawan menuturkan tersangka yang diperlihatkan di hadapan awak media ada 3 orang.

“Hari ini kami musnahkan sabu sebanyak 675,39 gram dengan 3 orang pemilik, sedangkan ada 2 orang yang masih DPO,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Jumat, 25 April 2025.

Dia menjelaskan pemilik sabu yang dimusnahkan yakni AF (36), warga Jalan Jenderal Sudirman Desa Tidung Pale Timur Kecamatan Sesayap Kabupaten Tana Tidung dan RH usia 40 tahun warga Jalan Mulawarman Desa Tideng Pale Timur.

Baca Juga :  Dinsos Kaltara Upayakan Tahun Ini Kaltara Bisa Dapat Jatah Pembangunan Sekolah Rakyat

“Diamankan pada tanggal 5 Maret 2025 di Desa Sekatak Buji, dengan BB 10,4 gram,” tuturnya.

Keduannya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah 1/3,” paparnya.

Baca Juga :  SMAN 1 Peso Terendam Banjir, Disdikbud Kaltara Sebut Faktor Alam

Selanjutnya, ada tersangka MCA ditangkap pada Sabtu, 15 Maret 2025 di Pelabuhan Tanjung Palas Jalan Kasimudin Kecamatan Tanjung Palas. Barang bukti yang diamankan sebanyak 510,49 dalam plastik besar, kemudian plastik kecil berisi 1 gram, plastik kecil berisi 0,5 gram.

“Pasal yang dikenakan kepada MCA adalah Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2),” bebernya.

Hasil introgasi bahwa MCA mendapatkan sabu dari ROBI yang kemudian sabu tersebut akan diantarkan ke daerah Wahau Kutai Timur.

Kemudian pada Kamis, 27 Maret 2025, Satresnarkoba Polresta Bulungan kembali mengamankan seorang residivis bernama NA, yang diamankan di sebuah rumah di Desa Turung RT 002 Kecamatan Sekatak.

Baca Juga :  Dinsos Provinsi Harap Bansos Kemensos Cover Semua Penerima di Kaltara

“Dia baru 3 hari keluar, kembali melakukan dan kami amankan lagi,” tuturnya Magdalena.

Sabu yang dimiliki sebanyak 54 bungkus plastik bening seberat 156,02 gram. Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2),” sebutnya.

Dirinya pun mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap bahaya dari narkotika ini. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *