benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial MA (23) warga Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan diduga telah melakukan persetubuhan kepada adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.
Aksi tak terpuji yang dilakukan oleh MA kepada korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sebuku setelah orang tua yang tidak terima anaknya telah dinodai melaporkan MA ke polisi.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, pada Selasa (1/4/2025). Orang tua korban baru mengetahui jika anaknya telah disetubuhi oleh pelaku MA setelah diberitahu oleh salah satu anaknya, bahwa adiknya yakni Bunga pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan MA.
“Orang tua korban ini baru tahu kalau anaknya pernah disetubuhi oleh MA pada Selasa (13/12/2023) lalu,” kata Zainal, Jumat (25/4/2025).
Mirisnya, pelaku diketahui merupakan suami dari kakak kandung korban. Perbuatan bejat itu dilakukan oleh MA di sebuah rumah kontrakan di Desa Pembeliangan.
“Kejadiannya itu 2023 lalu, saat korban masih berumur 9 tahun. Saat ini korban sudah berusia 12 tahun,” bebernya.
Zainal mengungkapkan, berdasarkan laporan dari orang tua korban, unit reskrim Polsek Sebuku langsung melakukan pencarian terhadap pelaku MA di rumahnya. Namun saat itu pelaku tidak ada di rumahnya.
Personel terus berupaya melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan pelaku MA di sebuah rumah kontrakan milik temannya. Saat diamankan, pelaku hanya pasrah dan tidak melakukan perlawanan sama sekali.
“Untuk melancarkan aksinya, pelaku ini mengancam akan memukul korban jika permintaannya tidak dituruti. Korban yang takut hanya bisa pasrah dan mengikuti keinginan pelaku,” jelasnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Sebuku dan disangkakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa