benuanta.co.id. NUNUKAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan telah melakukan langkah pengawasan menyusul adanya informasi mengenai beredarnya sembilan produk makanan yang diduga mengandung babi dan tengah menjadi perhatian publik.
Diketahui, produk makanan tersebut berupa marshmallow yang didominasi merupakan produk asal China.
Kepala Balai BPOM di Tarakan, Herianto Baan, S.Si., Apt., saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya telah menerima instruksi dari pusat untuk melakukan pemantauan di sejumlah wilayah.
“Berdasarkan instruksi dari pusat, kami akan melakukan pemeriksaan di toko-toko baik di Kota Tarakan maupun di empat kabupaten lainnya yang ada di Kalimantan Utara,” kata Herianto, kepada benuanta.co.id, Jumat 25 April 2025.
Untuk pemantauan atau pengawasan baru dilakukan di Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan, sedangkan kabupaten lain juga tetap dilakukan namun akan bertahap. BPOM Tarakan juga akan berkoordinasi dengan Dinas kesehatan setempat untuk ikut melakukan pemantauan di daerah masing-masing.
Jika menemukan produk tersebut petugasnya meminta agar segera dikembalikan ke distributor dengan cara mengirimkan ke BPOM bukti retur, dan bukti pengiriman produk.
Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ditemukan peredaran sembilan produk tersebut di wilayah Kalimantan Utara.
“Untuk saat ini kita belum menemukan adanya 9 jenis barang tersebut di Kaltara,” jelasnya.
Meski begitu, BPOM Tarakan akan terus melakukan pemantauan secara intensif. Jika nantinya ditemukan produk-produk yang dimaksud, hasilnya akan segera disampaikan ke publik.
Herianto juga menghimbau kepada masyarakat Kalimantan Utara agar tetap tenang dan waspada dalam memilih produk makanan. Ia mengingatkan pentingnya memperhatikan informasi pada kemasan, label, komposisi bahan, gambar, dan izin edar untuk memastikan produk yang dibeli halal dan aman dikonsumsi.
“Selain itu, jangan lupa cek juga tanggal kedaluwarsa,” pungkasnya.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen BPOM dalam melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, khususnya bagi masyarakat yang mengutamakan kehalalan produk. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Endah Agustina