benuanta.co.id, NUNUKAN – Gunakan badan jalan dan trotoar, puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di jalan menuju pasar malam Nunukan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan.
Bukan tanpa alasan, penertiban ini dilakukan lantaran para PKL berjualan di badan jalan yang merupakan area terlarang sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan berjualan di badan jalan dan trotoar.
Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adiyanto, menyatakan, saat turun ke lapangan, personelnya langsung memberikan teguran secara lisan dan memberikan peringatan agar para PKL tersebut tidak lagi berjualan di atas badan jalan.
“Kegiatan berjualan di atas trotoar ini kan dilarang di dalam Perda, selain itu ini juga dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” kata Mesak, Kamis (24/4/2025).
Mesak mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, para PKL yang berjualan di sekitar jalan pasar malam tersebut diketahui merupakan pedagang yang dulunya berjualan di pasar baru.
Namun lantaran sepi pembeli dan sudah tidak di fungsikan lagi, makanya para PKL ini mereka beralih dan berjualan di dekat pasar malam.
“Dari data kita, disitu hampir 20 pedagang semoga tidak bertambah lagi mereka buka lapak di pasar malam, makanya ini yang terus kita upayakan untuk berikan pemahaman,” ujarnya.
Tidak hanya melakukan penertiban semata-mata, masak juga mengaku jika pihaknya dalam hal ini Pemkab Nunukan akan berusaha mencarikan solusi dengan menghubungkan para PKL ini ke pihak pengelola pasar. Termasuk mengarahkan mereka ke Disperindakop, agar dapat memfasilitasi PKL ini untuk berjualan ditempat-tempat yang lebih aman dan sesuai dengan peruntukannya.
“Kita sedang mencarikan solusi, kami juga melakukan koordinasi dan menghubungi pihak pengelola pasar dan juga nanti melalui OPD terkait. Apabila memungkinkan para PKL ini dimasukan di pasar atau kalau ada tempat yang bisa dimasukin di pasar yamaker, ini akan kita tindak lanjuti secepatnya,” terangnya.
Selain melakukan penertiban PKL di jalan pasar malam, pedagang-pedagang baru di pinggir jalan, baik itu di sepanjang Jalan Ujang Dewa Nunukan Selatan, juga ditertibkan dan diminta untuk menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan.
“Kalau mereka baru mau membangun di trotoar kita lakukan pencegahan agar tidak menjadi contoh yang lain lagi, SOP sebagai teguran sebaiknya kegiatan-kegiatan yang terindikasi melanggar keamanan dalam berjualan. Jadi sudah ditetapkan tidak boleh di jalanan, di trotoar, di atas parit dan sebagainya,” tutupnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa