5 ASN Pemprov Kaltara Disanksi PTDH, 1 Turun Jabatan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), lantaran melakukan pelanggaran berat.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Andi Amriampa menyebutkan, Surat Keputusan (SK) terhadap ASN yang dilakukan PTDH telah terbit di awal tahun 2025.

“ASN yang di PTDH itu ada 5 orang dan 1 orang yang dilakukan penurunan jabatan (demosi),” ucapnya kepada benuanta.co.id, Kamis 24 April 2025.

Baca Juga :  BKD Kaltara Ungkap Beberapa Pelanggaran Disiplin ASN

Ia menjelaskan, ASN yang dipecat ini karena melakukan pelanggaran disiplin berat, sehingga sudah tidak dapat di tolerir. Laporannya ada yang masuk tahun 2023 dan dilakukan proses serta di tahun 2024 ke BKD Kaltara.

“Pelanggaran disiplin berat, ada yang terkandung kasus narkoba itu 1 orang dan sudah di PTDH,” sebutnya.

Pelanggaran yang dilakukan ASN yang di PTDH ini karena tidak hadir selama 10 hari berturut-turut. Hal itupun melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). ASN yang di PTDH juga tidak bisa lagi memperoleh haknya salah satunya uang pensiun.

Baca Juga :  BKD Kaltara Ungkap Beberapa Pelanggaran Disiplin ASN

“Yang penurunan jabatan itu kasusnya pelanggaran disiplin juga,” paparnya.

Andi menuturkan, bagi ASN yang di demosi maka akan berpengaruh terhadap karir kedepannya. Apalagi saat maju ke dalam suatu jabatan seperti masuk seleksi jabatan akan jadi pertimbangan.

“Hampir semua yang PTDH ini ada di eselon IV, sedangkan yang demosi ini tugasnya di salah satu sekolah,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  BKD Kaltara Ungkap Beberapa Pelanggaran Disiplin ASN

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *