Perkara Asusila, Oknum Guru di Tanjung Selor Divonis 13 Tahun Penjara 

benuanta.co.id, BULUNGAN – Terdakwa asusila oknum honorer Sukho Darsono divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Namun, pembacaan putusan tersebut ditunda pada Rabu, 23 April 2025.

Diketahui, kasus kekerasan seksual itu dilakukan oleh terdakwa pada kisaran bulan Juli Agustus 2024 dan akhirnya diamankan pada bulan September 2024 oleh Polresta Bulungan.

Korbannya yang melapor ada 3 orang, kini terdakwa Sukho telah diadili dengan putusan 13 tahun penjara dari berkas 2 orang korban. Sementara 1 berkas lagi akan dilakukan sidang putusan pada hari ini, Rabu 23 April 2025.

“Hari ini sidang putusan tapi kita tunda. Berdasarkan pembacaan oleh majelis hakim tadi, sidang tertunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin 28 April 2025,” sebut Humas PN Tanjung Selor, Mohammad Ady Nugroho kepada benuanta.co.id, Rabu 23 April 2025.

Baca Juga :  Disdikbud Bulungan Minta Acara Perpisahan Sekolah Dilakukan Sederhana

Ia menjelaskan, sidang putusan sebelumnya sudah tertunda, lalu dijadwalkan di hari ini. Tapi di tengah-tengah proses akan dilaksanakan sidang putusan, ada pemanggilan diklat bagi Ketua Majelis Hakim diperkara tersebut, yang diketuai langsung oleh Wakil Ketua PN Tanjung Selor.

“Pak Wakil Ketua PN ada diklat disabilitas di Balikpapan, berangkat pada hari ini. Kalau hakim anggota yang berhalangan itu bisa digantikan, tapi kalau hakim ketuanya yang berhalangan otomatis persidangan tidak dapat dilanjutkan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bulungan, Ariyanto Wibowo menuturkan, 2 perkara yang menjerat oknum guru honorer itu sudah putus.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Bulungan Guyur Rp 1 Miliar ke Petani

“Pertama putus 7 tahun dan 6 tahun. Yang hari ini baru mau putus, tapi ada penundaan, sidang di lanjut hari Senin,” sebutnya.

Ia menyebut, putusan majelis hakim dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan tidak ada perbedaan putusan atau masih sama (conform), yakni dari korban pertama untuk terdakwa dituntut 7 tahun dan korban kedua, terdakwa SD dituntut 6 tahun.

“Putusan sama dengan kita. Sedangkan untuk korban ketiga, kami tuntut terdakwa dengan 7 tahun penjara,”

Informasi yang diterima, oknum guru honorer ini telah mendaftar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga :  Tangis Haru Lepas Calon Haji Bulungan

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik PPA Polresta Bulungan telah menjerat Sukho Darsono dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Juncto Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat (2) Juncto Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang TAP Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,  dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (*) 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *