Pemerintah Berikan Kompensasi 60 Persen dan Pelatihan kepada Karyawan di PHK

benuanta.co.id, TARAKAN – Karyawan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menerima safety net atau dana darurat serta akses pelatihan melalui badan pelatihan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 terkait perubahan PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Agus Sutanto menuturkan PP Nomor 6 Tahun 2025 ini merupakan penyempurnaan dari PP sebelumnya yaitu PP Nomor 37 Tahun 2021, di mana terdapat peningkatan jumlah kompensasi dan penambahan akses pelatihan melalui Balai Pelatihan atau Balai Pelatihan Vokasi dan Produktifitas (BPVP).

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, BPBD Minta Masyarakat Waspada Kebakaran

“Jadi sebetulnya PP ini sebetulnya menyempurnakan saja. Untuk karyawan yang terkena PHK itu manfaatnya sekarang ditingkatkan. Kalau dulu itu selama 6 bulan,  3 bulan pertama 50 persen, 3 bulan berikutnya 25 persen, sekarang menjadi 60 persen dari upah terakhir yang di terimanya,” ujarnya, Rabu (23/4/2025).

Namun, ada syarat yang harus di penuhi untuk mencairkan kompensasi tersebut.  Agus mengatakan terdapat beberapa syarat seperti penerimaan kompensasi merupakan warga negara Indonesia, usia pendaftar saat itu maksimal 54 tahun, pekerja itu memiliki hubungan kerja dengan pengusaha (kontrak kerja), terdaftar sebagai peserta BPJS, baik BPJS Tenaga Kerjaan maupun BPJS Kesehatan, serta  membayar iluran BPJS minimal 12 bulan sama 24 bulan terakhir.

Baca Juga :  Penyebab Kebakaran di Jalan Cenderawasih, Polisi: Korsleting Terminal dari Fitting Lampu

“Yang klaim memang yang bersangkutan, jadi punya aplikasi namanya aplikasi siap kerja, di situ di-upload persyaratan. Termasuk surat pemutusan hubungan kerja, kemudian pernyataan tanggapan dari yang bersangkutan tidak menolak PHK, itu dilampirkan,” jelasnya.

“Bukan lewat BPJS, memang membayarnya lewat BPJS, ada formulir dari BPJS ada juga tapi anggaran dari kementerianlangsungdi cairkan melalui BPJS itu,” tambahnya.

Baca Juga :  Penyebab Kebakaran di Gang Keluarga Jalan Cenderawasih Belum Diketahui

Selain mendapatkan kompensasi,  karyawannya atau pekerja yang di PHK juga akan mendapatkan akses pelatihan seniali Rp 2.4 juta dari pemerintah.

“Kalau nggak salah dicantumkan nilainya Rp 2.4 juta. Pelatihannya semacam peningkatan kompetensi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *