BPJS Ketenagakerjaan: Bentuk Nyata Perlindungan Negara bagi Pekerja Migran Indonesia, Hindari Calo untuk Pendaftaran dan Klaim

Nunukan, Kalimantan Utara – Program BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Di tengah kewajiban iuran yang kerap menjadi sorotan, penting untuk memahami bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata hadirnya negara untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pahlawan devisa.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Jodi Masbuki mengatakan bahwa Sejak diterapkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi PMI, setiap Calon PMI maupun PMI aktif wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi langkah konkret untuk memastikan setiap pekerja migran terlindungi dari berbagai risiko kerja, termasuk kecelakaan, cacat tetap, hingga kematian.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD UCJ, Sinergi dengan Pemprov dan Pemda se-Kaltara

“Program ini bukan sekadar syarat administratif, tetapi bentuk nyata kehadiran negara,” ujar perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan.

Iuran Ringan, Manfaat Besar

BPJS Ketenagakerjaan menetapkan besaran iuran yang terjangkau bagi PMI, yakni:

Rp 37.500 untuk masa sebelum bekerja

Rp 108.000 – Rp 332.500 untuk masa selama dan setelah bekerja (tergantung durasi kontrak)

Rp 13.500 per bulan untuk perpanjangan masa kerja

Sebagai imbal balik, para peserta mendapatkan manfaat perlindungan luar biasa, antara lain:

Santunan kematian hingga Rp 85 juta

Santunan cacat total tetap hingga Rp 100 juta

Penggantian Biaya Tiket Pesawat (JKK) 10juta

Beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga Rp 174 juta

Baca Juga :  Target Pendapatan per Tahun PDAM Danum Benuanta Rp 7 Miliar

Bantuan hukum dan pemulangan saat terjadi PHK atau kecelakaan

Pendaftaran Mudah dan Transparan

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dan terbuka. Calon PMI dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui portal resmi pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id. Sementara itu, bagi PMI yang berada di Malaysia, pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem SIPERMIT yang disediakan oleh KBRI Kuala Lumpur, memastikan proses berlangsung resmi dan akuntabel.

Layanan Digital dan Tanpa Calo

Selain pendaftaran, layanan klaim juga bisa dilakukan secara digital melalui platform e-Klaim PMI, sehingga peserta tidak perlu menunggu lama atau menghadapi prosedur rumit.

Masyarakat diimbau untuk menghindari calo atau pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa pendaftaran atau klaim dengan biaya tambahan. BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah menunjuk pihak swasta mana pun untuk melakukan pungutan. Apabila menemukan indikasi penyimpangan, segera laporkan ke BP2MI, KBRI/KJRI, atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD UCJ, Sinergi dengan Pemprov dan Pemda se-Kaltara

Untuk Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat dari Nunukan dapat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nunukan dan kita juga ada buka unit layanan BPJS Ketenagakerjaan di BP3MI Nunukan untuk kemudahan pendaftaran PMI.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan menyeluruh dari negara untuk PMI — dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air,” tegas Kepala Kantor Cabang Tarakan. (**)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *