Nunukan, Kalimantan Utara – Program BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Di tengah kewajiban iuran yang kerap menjadi sorotan, penting untuk memahami bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata hadirnya negara untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pahlawan devisa.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Jodi Masbuki mengatakan bahwa Sejak diterapkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi PMI, setiap Calon PMI maupun PMI aktif wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi langkah konkret untuk memastikan setiap pekerja migran terlindungi dari berbagai risiko kerja, termasuk kecelakaan, cacat tetap, hingga kematian.
“Program ini bukan sekadar syarat administratif, tetapi bentuk nyata kehadiran negara,” ujar perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan.
Iuran Ringan, Manfaat Besar
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan besaran iuran yang terjangkau bagi PMI, yakni:
Rp 37.500 untuk masa sebelum bekerja
Rp 108.000 – Rp 332.500 untuk masa selama dan setelah bekerja (tergantung durasi kontrak)
Rp 13.500 per bulan untuk perpanjangan masa kerja
Sebagai imbal balik, para peserta mendapatkan manfaat perlindungan luar biasa, antara lain:
Santunan kematian hingga Rp 85 juta
Santunan cacat total tetap hingga Rp 100 juta
Penggantian Biaya Tiket Pesawat (JKK) 10juta
Beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga Rp 174 juta
Bantuan hukum dan pemulangan saat terjadi PHK atau kecelakaan
Pendaftaran Mudah dan Transparan
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dan terbuka. Calon PMI dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui portal resmi pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id. Sementara itu, bagi PMI yang berada di Malaysia, pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem SIPERMIT yang disediakan oleh KBRI Kuala Lumpur, memastikan proses berlangsung resmi dan akuntabel.
Layanan Digital dan Tanpa Calo
Selain pendaftaran, layanan klaim juga bisa dilakukan secara digital melalui platform e-Klaim PMI, sehingga peserta tidak perlu menunggu lama atau menghadapi prosedur rumit.
Masyarakat diimbau untuk menghindari calo atau pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa pendaftaran atau klaim dengan biaya tambahan. BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah menunjuk pihak swasta mana pun untuk melakukan pungutan. Apabila menemukan indikasi penyimpangan, segera laporkan ke BP2MI, KBRI/KJRI, atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat dari Nunukan dapat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nunukan dan kita juga ada buka unit layanan BPJS Ketenagakerjaan di BP3MI Nunukan untuk kemudahan pendaftaran PMI.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan menyeluruh dari negara untuk PMI — dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air,” tegas Kepala Kantor Cabang Tarakan. (**)