Tarakan – BPJS Ketenagakerjaan menargetkan dapat mendaftarkan 100 orang pekerja rentan di setiap desa/kelurahan yang ada di Provinsi Kalimantan Utara menjadi peserta, sebagai bentuk jaminan sosial.
Guna memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang berada di kelurahan/desa, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kelurahan/Desa terus melakukan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan edukasi berupa sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada Kelurahan/Desa di seluruh kota Tarakan, pada hari bertepatan jadwal Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Kelurahan Karang Rejo (21/04).
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan berkomitmen untuk terus meningkatkan kepesertaan di Wilayah Kota Tarakan salah satunya bekerjasama dengan Kelurahan di Kota Tarakan agar semakin banyak masyarakat pekerja informal terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan Masbuki menyampaikan masih banyak masyarakat pekerja informal belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya daerah pelosok.
“Saat ini kami berfokus pada perluasan kepesertaan pekerja informal, dimana masyarakat banyak yang berprofesi sebagai petani, nelayan, petambak dan sektor pekerja mandiri lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, dengan menggandeng Desa/Kelurahan dapat mempermudah dan menjadikan masyarakat sebagai peserta, dimana Kepala Desa / Lurah dapat membantu warganya dalam menyampaikan bagaimana pentingnya manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mereka yang bekerja secara mandiri.
Dengan iuran 16.800 untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, ada banyak manfaat yang diperoleh peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terjadi kecelakaan kerja, biaya perawatan dan pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pun, jika terjadi cacat diberikan santunan cacat sesuai indikasi medis.
Kemudian, kalau peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, perlindungan jaminan sosial berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta diserahkan kepada ahli warisnya.
“Ketika meninggal dan masih aktif selama tiga tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, anaknya yang sekolah maksimal dua orang mendapat beasiswa sampai perguruan tinggi,”
Masbuki berharap melalui kegiatan ini masyarakat lebih paham mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan segera mendaftar menjadi peserta, sehingga mereka merasa tenang dan nyaman saat bekerja,” tutupnya. (**)