benuanta.co.id, BULUNGAN – Melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan beberapa hari lalu. DPRD Bulungan meminta agar layanan kesehatan di rumah sakit yang menggunakan BPJS Kesehatan untuk diperhatikan.
Kasusnya, pada bulan Maret lalu ada pasien yang datang berobat ke Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor namun tidak masuk dalam kategori gawat darurat.
“Kami sudah memanggil Kepala Cabang BPJS Tarakan, Dinas Kesehatan Bulungan dan pihak rumah sakit untuk RDP,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Bulungan, Rozana kepada benuanta.co.id, Sabtu 19 April 2025.
Beberapa poin yang didapatkan dalam RDP tersebut, pertama BPJS Kesehatan hanya mengklaim pembiayaan untuk pengobatan jika pasien itu rujukan dari fasilitas kesehatan (Faskes) I yaitu Puskesmas yang tertera di kartu BPJS.
“Kalau ada masyarakat yang sakit tapi langsung ke IGD rumah sakit maka tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Aturan BPJS jika ingin ditanggung maka warga itu harus datang ke Faskes I,” jelasnya.
Dia melihat untuk Puskesmas Tanjung Selor, sampai saat ini tidak melayani pasien di Unit Gawat Darurat (UGD). Untuk itu pihaknya meminta agar UGD Puskesmas Tanjung Selor dibuka selama 24 jam.
“UGD Puskesmas Tanjung Selor hanya buka dari pagi sampai sore saja. Inilah permasalahannya sekarang,” ucapnya.
Rozana pun telah meminta kepada kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, agar Puskesmas yang belum membuka layanan UGD Puskesmas 24 jam, agar segera dibuka. Selain hal itu bisa membantu masyarakat memperoleh layanan dan juga tetap terback up dengan BPJS saat akan berobat ke rumah sakit.
“Nanti, kalau ada pasien tidak bisa ditangani di UGD Puskesmas, bisa dirujuk k IGD rumah sakit,” bebernya.
Dirinya berharap agar BPJS Kesehatan sudah tidak ada keluhan lagi dari masyarakat saat berobat di rumah sakit. Pasalnya masyarakat yang datang ke IGD dipastikan adalah pasien dalam kondisi gawat darurat.
“Jadi tidak mungkin masyarakat ke IGD kalau tidak sakit. Saya juga minta jika ada warga yang datang ke IGD diatas pukul 20.00 sudah pasti dalam kategori pasien gawat darurat,” tutup Rozana. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli