Modus Pinjam, Residivis Curat Ini Jual Motor Korban di Sebatik

benuanta.co.id,NUNUKAN – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial A (25) warga Desa Satabu, Kecamatan Sebatik barat kembali mendekam di balik jeruji besi.

Bukan tanpa alasan, pemuda tersebut dilaporkan oleh warga Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan karena membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf menerangkan, aksi penggelapan yang dilakukan oleh pelaku A diduga terjadi pada Jumat (12/4/2025).

“Korban dan pelaku ini tidak saling mengenal, jadi waktu itu pelaku datang ke kios korban mengaku bernama Bintang dan mengatakan bahwa ingin meminjam sepeda motor lantaran di suruh oleh H. Rusli,” kata Zainal, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga :  Dukung UMKM Tembus Pasar Nasional, Ketua TP PKK Nunukan Tekankan Pengembangan Produk

Saat itu, pelaku berdalih ingin memakai sepeda motor lantaran di suruh untuk membeli obat. Lantaran korban sangat mengenal baik dengan H. Rusli, ia langsung memberikan sepeda motor itu kepada pelaku.

Beberapa jam kemudian, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Merasa ada yang tidak beres, korban langsung menghubungi H.Rusli dan menanyakan motor yang dipinjam oleh pelaku belum dikembalikan.

“Saat itu, H. Rusli ini langsung kaget dan mengatakan bahwa tidak ada menyuruh orang untuk meminjam motor, saat itu korban sempat menunggu lagi namun motor tersebut tak kunjung dikembalikan,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Nunukan Desak Pemerintah Tanggap Banjir Bandang di Krayan

Merasa dirugikan Rp 5 juta atas sepeda motor tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Nunukan. Zainal mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis curat yang sempat di proses pada tahun 2022 lalu.

Hingga, berdasarkan hasil penyelidikan dan profeling, dugaan pelaku berhasil diamankan pada saat sedang berada di Jalan Ahmad Yani Rt. 07, Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur.

“Saat kita amankan, pelaku A mengaku dengan sengaja meminjam motor milik korban dan menjual motor tersebut  seharga Rp 1,5 juta dijual di showroom yang ada di Sebatik,” jelasnya.

Baca Juga :  Waduh! Ketua Koperasi Merta Sari Diduga Gelapkan Dana Kompensasi Senilai Rp 7,2 Miliar

Pelaku mengaku, uang hasil penjualan 1 unit sepeda motor Yamaha Soul warna hitam tersebut digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya. Dari tangan pelaku personelnya mengamankan uang Rp 81 ribu sisa hasil penjualan sepeda motor milik korban.

Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 372 KUH pidana dan pasal 378 KUH Pidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *