benuanta.co.id, BULUNGAN – Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat Provinsi Kaltara dimungkinkan akan lebih awal dari jadwal sebelumnya yakni Oktober 2025.
“Ada kemungkinan lebih cepat dari Oktober dan itu sudah berkoordinasi dengan BKAD terkait dengan formulasi anggarannya. Jadi kemungkinan dijadwalkan bulan Juli untuk PPPK karena pada bulan Juni masih masuk untuk pengajian honorer,” sebut Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa.
Sementara, berkaca di beberapa wilayah lain masa kontrak PPPK yang ada dibawa lima tahun, kata dia untuk di Kaltara masih akan menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
“Secara menyeluruh itu lima tahun, tapi itu nantinya akan dilihat kembali dari kebijakan internal kita. Apakah akan di evaluasi per 1 tahun atau per 5 tahun,” jelasnya.
“Dan sebenarnya evaluasi itu normatif ya, dan PNS juga ada evaluasi. Bahkan untuk ASN evaluasi kinerjanya per tiga bulan sekarang, tiap tiga bulan itu dievaluasi kinerjanya,” lanjutnya lagi.
Berbeda halnya jika itu ada dibeberapa daerah dengan masa kontrak dibawah lima tahun, maka di Kaltara akan melihat lagi juknisnya.
“Karena yang ada sampai saat ini masih sebatas surat edaran, belum ada turunan dari UU 20 Tahun 2023. Nanti ketika keluar Peraturan Pemerintah (PP) disitu kemudian akan dilihat kejelasnya,” tuturnya.
Lebih jauh ia menuturkan, berkaitan dengan seleksi PPPK tahap dua sudah berkoordinasi dengan BKN Kaltara itu diusulkan pada tanggal 30 April 2025 dan dilanjutkan pada 1 Mei 2025.
“Saya kemarin konfirmasi dengan kepala bidang informasi dan kepegawaian BKN, bahwa seleksi PPPK tahap 2 diusulkan pada tanggal 30 April dan 1 Mei 2025,” tukasnya.
“Sementara untuk jumlahnya, dirinya belum tahu persis yang baru ini tapi data terakhir itu jumlahnya sekitar 600 orang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Endah Agustina