benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar sosialisasi penyesuaian tunjangan berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikarenakan belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen.
Untuk memberikan pemahaman penyebab adanya penyesuaian, Tim Sosialisasi TPP Pemprov Kaltara menggelar sosialisasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK, salah satunya di ruang pertemuan SMAN 1 Nunukan, pada Selasa (15/4/2025).
Sosialisasi ini dilakukan bersama denganDisdikbud Kaltara, Inspektorat, Biro Hukum, Biro Organisasi, BKD, dan BKAD.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, Hasanuddin, mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada ASN PPPK di lingkungan Pemprov Kaltara terhadap dilakukannya penyesuaian TPP tersebut.
“Ini yang perlu kita luruskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltara tidak melakukan pemangkasan TPP PPPK, namun ada penyesuaian TPP PPPK,” kata Hasanuddin kepada benuanta.co.id.
Sehingga, Pemprov Kaltara melakukan sosialisasikan di SMAN 1 Nunukan dengan peserta dari PPPK tenaga guru, ia juga mengaku sebelumnya telah melakukan sosialisasi di Tarakan.
“Sebelumnya TPP PPPK yang diterima itu sesuai dengan kelas atau jabatan ASN. Sebesar Rp 5 juta. Setelah ada penyesuaian TPP PPPK, maka besarannya untuk kelas yang paling rendah Rp1,8 juta setelah dipotong pajak,” bebernya.
Sementara itu, Kasubid Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Indah beberkan alasan dilakukan penyesuaian TPP PPPK tahun 2025.
Diungkapkannya, untuk TPP ASN PNS dibedakan berdasarkan kelas atau jabatan. Sedangkan kelas atau jabatan untuk ASN PPPK belum dikeluarkan oleh KemenPAN RB.
“Perbedaan PNS dan PPPK dilihat dari manajemen ASN, kepegawaian, karir, jabatan atau kelas itu beda. Jadi harusnya juga TPP PNS dan PPPK dibedakan,” ucapnya.
Mengenai penyesuaian TPP PPPK yang baru dilakukan tahun ini, Indah menjelaskan hal itu akibat jumlah PPPK tahun ini semakin bertambah dalam jumlah besar.
“Awalnya PPPK hanya 3 orang dan tambahnya jadi 40 orang. Tahun ini, tes PPPK tahap I kita menerima 1.263 orang. Tahap II sekira 2.000 lebih. Uangnya mau ambil di mana kalau tidak disesuaikan. Apalagi belanja pegawai tidak boleh melebihi dari 30 persen APBD,” jelasnya.
Ia mengatakan jika, pemerintah daerah diberikan tenggat waktu hingga 2027 untuk menyesuaikan belanja pegawai.
“Jadi penyesuaian TPP PPPK mulai dilakukan tahun ini, karena SK PPPK yang tahap II baru diterima mereka paling lambat Oktober 2025,” ungkapnya.
Selain adanya penambahan jumlah PPPK di Kaltara, penyesuaian TPP PPPK ini disebabkan oleh adanya efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
“Untuk belanja pegawai se-Kaltara tahun ini Rp 987 miliar. Saat dilakukan efisiensi anggaran dampak secara tidak langsung, belanja pegawai mengalami kenaikan secara persentase. Sementara itu, dana transfer pusat dipotong dialami sisi belanja pegawai nilainya tetap. Sesuai regulasi, belanja pegawai idealnya tidak melebihi 30 persen dari total APBD,” terangnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa