benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan melalui Bidang Kemetrologian melaksanakan kegiatan tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak (PU BBM) pada Rabu, 16 April 2025. Kegiatan ini merupakan langkah rutin dalam rangka menjamin keakuratan pengukuran dan melindungi hak konsumen.
Penera Ahli Muda Bidang Kemetrologian pada DKUKMPP Nunukan, Hj. Cici Nurhaeni Evisasri, menyampaikan dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya hasil tera ulang yang menunjukkan angka minus dan plus, yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam takaran BBM yang dikeluarkan. Selain itu, satu unit nozzle diketahui mengalami kerusakan pada layar tampilan sehingga tidak dapat dilakukan tera ulang.
“Untuk pompa ukur BBM yang tidak memenuhi syarat, akan kami lakukan tindakan berupa justir atau penyesuaian ulang. Bahkan untuk yang masih dalam batas toleransi, seperti minus 40, juga tetap akan dilakukan justir agar hasil pengukuran mendekati angka nol,” kata Cici kepada benuanta.co.id.
Langkah ini penting dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik konsumen maupun pelaku usaha. Tujuan utama dari tera ulang ini adalah menjamin keakuratan alat ukur serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha agar jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya.
DKUKMPP Nunukan juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha SPBU untuk secara rutin melakukan tera ulang sesuai ketentuan yang berlaku, demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli