benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Mempromosikan nilai-nilai budaya serta sebagai bentuk kepedulian dan kebanggaan terhadap produk lokal khas Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Gubernur Provinsi Kaltara menerbitkan instruksi kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) gunakan aksesoris lokal dalam berdinas.
Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltara, Bustan mengatakan, instruksi Gubernur Kaltara wajib diikuti seluruh ASN Pemprov Kaltara.
“Surat instruksi itu sudah diterbitkan sejak tanggal 11 April lalu dan semua jajaran ASN termasuk pejabat eselon wajib mengikuti instruksi tersebut,” kata Bustan, pada Selasa, 15 April 2025.
Adanya surat instruksi itu, dijelaskan oleh Bustan, untuk mendukung promosi dan perkembangan produk lokal khas Kaltara yang bersifat budaya.
ASN sebagai pelayan masyarakat harus menjadi contoh dan mendukung perkembangan produk budaya lokal dan mempromosikannya.
“Tentunya harus begitu karena hal ini juga mendukung promosi dan penjualan produk lokal Kaltara yang kita harapkan dapat membuat produk lokal Kaltara semakin dicintai,” lanjutnya.
“Ke depan tidak hanya ASN di lingkungan Pemprov Kaltara saja yang kita harapkan melakukan hal serupa tapi ASN kabupaten dan kota juga sama,” terangnya.
Bustan juga menegaskan kalau penggunaan aksesoris lokal ini bersifat wajib dan berlaku setiap hari, kecuali saat dilakukannya apel gabungan.
“Dalam surat Instruksi gubernur semuanya sudah jelas dan ada dua poin yang mengatur penggunaannya dan dikecualikan saat kapan. Jadi semua mengacu dalam instruksi itu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli