benuanta.co.id, TARAKAN – Sistem perpajakan di Tarakan Mall menjadi perhatian, seiring dengan mulai beroperasinya kembali mall ini. Kepala Sub Bidang Pengawasan Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (Kasubbid Pengawasan BPKPAD) Tarakan, Lopo mengatakan, pajak yang diberlakukan di Tarakan Mall contohnya mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta pajak reklame.
“PBJT dan reklame itu ditanggung langsung oleh tenant atau klien yang ingin memasang reklame,” jelasnya kepada benuanta.co.id, Senin (14/4/2025).
Tenant-tenant besar yang bergerak di bidang ritel, makanan, dan hiburan wajib menyetorkan PBJT secara rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PBJT dikenakan terhadap jasa seperti makanan dan minuman, parkir, serta jasa hiburan yang dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
“Kalau tenant menjual makanan dan minuman, misalnya, mereka wajib bayar PBJT sebesar 10 persen dari transaksi,” katanya.
Selain PBJT, pajak reklame menjadi komponen lain yang ada. Setiap iklan atau media promosi yang dipasang, baik dalam bentuk spanduk, neon box, maupun digital signage, akan dikenai pajak berdasarkan ukuran dan durasi penayangannya.
“Reklame yang ditampilkan di area publik mall juga menjadi objek pajak yang kami awasi,” ujarnya.
UMKM yang berada di dalam Tarakan Mall juga tidak luput dari kewajiban perpajakan. Meskipun tergolong usaha kecil, mereka tetap harus membayar pajak sesuai dengan objek yang dikenakan.
“Kalau UMKM-nya menjual makanan dan minuman, maka tetap kena PBJT. Kalau pasang spanduk atau promosi, ya kena reklame juga,” imbuhnya.
Terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Lopo menjelaskan, tidak semua tenant dikenai pajak ini. PPN dikenakan kepada tenant yang menjual produk dalam bentuk kemasan dan tidak memiliki tempat makan khusus di dalam areanya, seperti Mako. PPN ini menjadi kewajiban bagi tenant yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan disetor langsung ke kas negara.
“Tenant seperti Mako, yang menjual makanan dalam kemasan tanpa tempat makan di area mereka, itu kena PPN,” ujarnya.
Berbeda halnya dengan tenant seperti JCO yang menyediakan area makan bagi pengunjung. Tenant seperti ini tidak dikenakan PPN, melainkan PBJT karena transaksinya termasuk dalam jasa makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat.
“Kalau tenant seperti JCO, yang punya meja kursi dan makanan dikonsumsi disitu, maka bukan PPN yang dikenakan, tapi PBJT,” tuturnya.
Mengenai target penerimaan pajak dari Tarakan Mall, hingga kini BPKPAD belum menetapkan angka pasti. Hal ini karena mall tersebut masih tergolong baru kembali dalam beroperasi dan pergerakan usahanya masih dalam tahap pengamatan.
“Untuk saat ini, kami belum bisa tentukan target karena masih harus melihat tren transaksi yang berjalan,” ujarnya.
Dalam hal pengawasan, BPKPAD telah menyiapkan skema monitoring berkala untuk memastikan kepatuhan para tenant terhadap kewajiban pajaknya. Pengawasan dilakukan melalui laporan bulanan dari tenant, serta inspeksi langsung jika diperlukan.
“Kami tidak hanya menunggu laporan, tapi juga aktif turun ke lapangan untuk verifikasi,” tandasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli