benuanta.co.id, BULUNGAN – Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di empat kabupaten Kalimantan Utara pada Maret 2025, Nilai Tukar Petani (NTP) turun -1,51 persen dibandingkan Februari 2025, yaitu dari 117,2 menjadi 115,44.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Utara, Mas’ud Rifa’i menyebut, hal ini menandakan petani mengalami penurunan daya beli, karena harga yang mereka terima mengalami peningkatan lebih rendah daripada harga yang mereka bayar terhadap tahun dasar.
“Penurunan NTP Maret 2025 dipengaruhi oleh menurunnya NTP pada seluruh subsektor yaitu pada subsektor tanaman pangan sebesar -1,96 persen, subsektor tanaman hortikultura sebesar-1,37 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar -0,91 persen, subsektor peternakan sebesar -0,91 persen, dan subsektor perikanan sebesar -1,75 persen,” terangnya, Senin, (14/4/2025).
Dari indeks harga yang diterima petani (It), dapat dilihat fluktuasi harga barang-barang yang dihasilkan petani. Pada Maret 2025, It naik sebesar 0,13 persen dibanding It Februari 2025 yaitu dari 132,87 menjadi sebesar 133,05.
Hal ini menunjukkan tingkat harga produksi pertanian pada Maret 2025 mengalami peningkatan secara rata-rata 33,05 persen terhadap produk yang sama pada tahun dasar.
Perubahan positif It pada Maret 2025 disebabkan oleh peningkatan It pada subsektor tanaman pangan, subsektor tanaman hortikultura, subsektor tanaman perkebunan rakyat, dan subsektor peternakan. Sedangkan penurunan terjadi pada subsektor perikanan.
Adapun melalui indeks harga yang dibayar petani (Ib) dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan. Khususnya petani yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat pedesaan, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian.
“Pada Maret 2025, Ib Provinsi Kalimantan Utara naik sebesar 1,66 persen bila dibanding Ib Februari 2025, yaitu dari 113,37 menjadi 115,26. Peningkatan Ib terjadi karena IKRT naik sebesar 2,24 persen dan IBPPBM naik sebesar 0,02 persen. Peningkatan Ib terjadi pada seluruh subsektor pertanian,” tuturnya.
Sedangkan untuk nilai tukar petani antar provinsi, pada bulan Maret 2025, dari 38 provinsi yang dihitung NTP-nya, terdapat 18 provinsi yang mengalami peningkatan NTP sedangkan 20 provinsi mengalami penurunan.
Penurunan NTP terdalam pada Maret 2025 terjadi di Provinsi Papua Barat Daya sebesar -5,50 persen, sebaliknya peningkatan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Gorontalo sebesar 4,05 persen.
3 dari 5 provinsi di Pulau Kalimantan mengalami peningkatan NTP, dimana peningkatan tertinggi terjadi di Provinsi Kalimantan Barat sebesar 1,14 persen diikuti oleh Provinsi Kalimantan Timur sebesar 0,56 persen, dan Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 0,29 persen.
Sedangkan penurunan NTP terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan sebesar -0,55 persen dan Provinsi Kalimantan Utara sebesar -1,51 persen.
Konsumsi rumah tangga petani merupakan salah satu komponen nilai yang dibayar oleh petani. Secara nasional, pada Maret 2025, terjadi peningkatan IKRT sebesar 1,70 persen dengan peningkatan tertinggi terjadi pada kelompok perumahan, air, listrik Dan bahan bakar rumah tangga sebesar 12,39 persen.
Seluruh provinsi di Indonesia mengalami peningkatan IKRT dimana peningkatan tertinggi terjadi di Provinsi Sulawesi Utara sebesar 4,23 persen.
Seluruh provinsi di Pulau Kalimantan mengalami peningkatan IKRT, dimana peningkatan tertinggi terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 3,32 persen.
Peningkatan IKRT di Provinsi Kalimantan Utara pada Maret 2025 yang tertinggi terjadi pada kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 20,03 persen.
“Pada Maret 2025, sebanyak 25 provinsi mengalami peningkatan NTUP sedangkan 13 provinsi mengalami penurunan. Penurunan NTUP terdalam pada Maret 2025 terjadi di Provinsi Papua Barat Daya sebesar -5,19 persen sebaliknya peningkatan NTUP tertinggi terjadi di Provinsi Gorontalo sebesar 6,30 persen. Seluruh provinsi di Pulau Kalimantan mengalami peningkatan NTUP dimana peningkatan tertinggi terjadi di Provinsi Kalimantan Barat sebesar 1,86 persen diikuti oleh Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 1,72 persen, Provinsi Kalimantan Timur sebesar 1,71 persen, Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 1,48 persen, dan Provinsi Kalimantan Utara sebesar 0,11 persen. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Endah Agustina