benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan mengusulkan pendirian rumah rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika sebagai upaya menekan kepadatan penghuni Lapas Nunukan yang selama ini didominasi oleh kasus narkoba.
Kepala BNN Kabupaten Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, menjelaskan rehabilitasi bukan hanya sebagai bentuk perawatan bagi pengguna, namun juga bagian dari strategi hukum untuk membedakan pelaku kejahatan narkotika dari pelaku kejahatan umum.
“Rehabilitasi adalah hak mereka, untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan. Kejahatan narkoba memiliki karakteristik berbeda. Jika barang bukti dibawah 5 gram atau misalnya ekstasi di bawah 5 butir, sesuai surat edaran Mahkamah Agung, itu masuk kategori untuk direhabilitasi, bukan dipenjara,” kata Anton, kepada benuant.co.id, Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut, Anton menegaskan pentingnya keberadaan rumah rehabilitasi di Kabupaten Nunukan, agar putusan pengadilan yang menetapkan rehabilitasi sebagai hukuman bisa dilaksanakan secara maksimal tanpa harus mengirim warga ke luar daerah.
Dukungan terhadap rencana ini juga datang dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Nunukan, Hajar Aswad. Ia menyebutkan bahwa posisi strategis Nunukan sebagai daerah perbatasan menjadikannya wilayah rawan peredaran narkoba. Mayoritas penyalahguna, menurutnya, adalah masyarakat pekerja seperti petani rumput laut dan buruh sawit yang menggunakan narkoba untuk menunjang stamina kerja.
“Pola pikir inilah yang harus kita ubah. Rehabilitasi akan menjadi tempat yang tepat untuk memberikan pemahaman kepada mereka dalam satu wadah. Itu sebabnya rumah rehabilitasi sangat penting di Nunukan,” ujarnya.
Terkait tempat rehabilitasi, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Nunukan, Hj. Miskia, menjelaskan bahwa BNN sudah bersurat untuk meminjam bangunan lama milik Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Namun, saat ini Labkesda belum sepenuhnya pindah ke gedung baru karena beberapa prasarana belum lengkap.
“Gedung yang lama masih menunggu proses pindah Labkesda, dan jika sudah siap, akan kami ajukan ke bagian aset. Kami dukung penuh, karena kalau bisa rehabilitasi dilakukan di sini akan lebih cepat, lebih murah, dan lebih terkontrol. Kasihan masyarakat kalau harus keluar daerah untuk itu,” jelasnya.
Pihaknya kini menunggu persetujuan dari Bupati Nunukan agar proses pemanfaatan gedung dapat segera direalisasikan. Rencana pembangunan rumah rehabilitasi ini diharapkan dapat segera terwujud untuk mendukung upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba yang lebih manusiawi dan efisien di perbatasan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli