benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tana Tidung menertibkan rombong Pedagang Kaki Lima (PKL) di area RTH Joesoef Abdullah pada Jumat, 11 April 2025.
Sebelumnya telah diberikan surat edaran terhadap PKL di lokasi tersebut agar mengemasi rombong beserta perlengkapan dagangnya. Hingga 2 bulan berlalu, edaran tersebut tak diindahkan, sehingga Satpol PP mengambil tindakan tegas.
“Kita tidak sita tapi ini sebagai tindakan, jadi kalau pedagang PKL mau ambil gerobak mereka kembali silahkan saja ke kantor langsung,” kata Kepala Bidang Perda Satpol-PP Tana Tidung, Bartolomeus.
Ditambahkan Kepala Bidang Trantibum Satpol-PP Tana Tidung, Budiman mengatakan, perlengkapan jualan yang ditertibkan hari ini dikhususkan bagi PKL yang tidak lagi berjualan.
Sementara yang masih aktif tetap diberikan peringatan dan jangka waktu hingga Senin pekan depan.
“Boleh saja berjualan tapi setelah berjualan itu gerobaknya atau rombongnya di bawa pulang kembali. Kalau dibiarkan saja begitu kan merusak pemandangan dan terlihat tidak rapi,” tambahnya.
Salah seorang PKL yang berjualan di lokasi tersebut, Selvi meminta agar pemerintah memberikan solusi terbaik, agar para PKL bisa berjualan.
“Memang sudah diberi tahu, katanya boleh berjualan dari jam 5 sore sampai 12 malam. Tapi kami kasihan penjual es ini apa yang didapat kalau dari jam 5 saja, jadi mohon solusi terbaiknya,” singkatnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Endah Agustina