Hendak Diedarkan di Talisayan, 64 Karung Pakaian Bekas Asal Malaysia Dibakar

benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan memusnahkan barang bukti inkrah dari perkara pelayaran pada Jumat, 11 April 2025.

Barang bukti tersebut berupa pakaian bekas sebanyak 64 karung yang dimusnahkan dengan cara dibakar di Jalan Hake Babu, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat.

Perkara ini diungkap oleh Satrol Lantamal XIII Tarakan pada Oktober 2024. Saat itu, terpidana Mustaring bin Usman melakukan pelayaran dengan memuat ballpress yang tak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Baca Juga :  TPS 3R Tulang Punggung Program Sampah Semesta Mandiri, Ini Kendalanya

Mustaring telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dengan pidana 5 bulan denda 5 juta subsider 2 bulan lantaran terbukti melanggar Pasal 323 Ayat 1 Jo Pasal 219 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

“64 ballpress ini isi di dalam karung itu pakaian-pakaian bekas. Ini dari penyidik Satrol Lantamal XIII Kota Tarakan. Hari ini (pemusnahannya) satu perkara saja,” ujar Kajari Tarakan, Meylani.

Dalam perkara ini, penyidik hanya melakukan penyitaan terhadap muatan saja. Sementara barang bukti lainnya seperti speedboat tidak dilakukan penyitaan.

Baca Juga :  Pipa Gas Mengapung di Permukaan Laut, PT PRI Sebut Belum Ada Muatan

“Alat pengangkutnya itu speednya dikembalikan karena bukan milik bukan milik terpidananya. Milik orang lain dipakai dan untuk mata pencaharian,” beber Meylani.

Adapun karung berisi pakaian bekas tersebut dibawa langsung oleh Mustaring dari wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia tepatnya di Sebatik atas permintaan seseorang. Ia juga diupah Rp 370 ribu per karung dan diimingi Rp 10 juta jika ballpress tersebut tiba di Talisayan, Kabupaten Berau.

Baca Juga :  Pejabat Dandim 0907/Trk Berganti

Dikutip dari laman SIPPN Tarakan, terdakwa melakukan pemindahan ballpress di Sungai Bajau, Perairan Sebatik dari long boat ke speedboat KM Tanpa Nama berkapasitas 4 GT tanpa dokumen sah yang dibawanya.

Lalu KM. Tanpa Nama berlayar kembali ke Talisayan. Setibanya di perairan Muara Selor dekat Pulau Ibus Kabupaten Bulungan, Kaltara, aksi Mustaring digagalkan oleh Satrol Lantamal XIII yang melakukan patroli. (*)

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *