benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaku pencurian kotak amal berinisial RA (38) diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara setelah buron kurang lebih 8 bulan lamanya.
RA nekat mencuri kotak amal di salah satu masjid yang ada di RT 2 Jalan Aki Balak, Kelurahan Juata Kerikil pada 15 Agustus 2024 lalu.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kapolsek Tarakan Utara, AKP Jamzani menjelaskan, mulanya aksi RA dilancarkan sekira pukul 14.00 WITA.
Ia sengaja mematikan aliran listrik di masjid tersebut sebelum membongkar kotak amal dan membawa kabur uang tunai Rp 585 ribu.
“Kami menerima laporan dari pengurus masjid bahwa telah terjadi pencurian terjadi pada Kamis, 15 Agustus 2024,” jelasnya.
Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas RA. Namun, saat itu, pelaku melarikan diri dan tidak dapat terlacak selama beberapa bulan.
“Namun upaya pengejaran terhadap RA terus dilakukan hingga akhirnya membuahkan hasil,” katanya.
Adapun RA digrebek polisi ditempat persembunyiannya yang berada di RT 2 Jalan Sungai Bengawan, Kelurahan Juata Permai pada 9 April 2025.
Pelaku berserta barang bukti kotak amal dan motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya digiring ke Polsek Tarakan Utara guna penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan RA dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara menerima informasi dari seorang informan. Informasi tersebut terbukti akurat,” sebut Jamzani.
Dihadapan penyidik, RA mengaku menggunakan uang curiannya untuk membayar rental motor yang ia gunakan untuk menjalankan aksinya. RA juga merupakan residivis kasus pencurian yang kini kembali disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Sub Pasal 263 KUHP. (*)
Editor: Endah Agustina